Tribun Wiki
Wilayah Hukum Polsek Biru-biru Awasi Satu Kecamatan dan 17 Desa
Polsek Biru-biru adalah bagian dari jajaran Polresta Deliserdang yang mengawasi satu kecamatan dan 17 desa
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Polsek Biru-biru merupakan bagian dari jajaran Polresta Deliserdang.
Alamat Polsek Biru-biru ini berada di Jalan Besar Biru-biru, Desa Sari Laba Jahe, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang.
Polsek Biru-biru ini dipimpin oleh seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Namorambe Awasi Satu Kecamatan dan 36 Desa
Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).
Adapun unit di Polsek Biru-biru ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.
Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas, Unit Sabhara atau Samapta.
Untuk wilayah hukum Polsek Biru-biru meliputi satu kecamatan dan 17 desa.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Tiga Juhar Awasi Satu Kecamatan dan 20 Desa
Berikut ini kawasan yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Biru-biru:
Kecamatan Siburu-biru
- Desa Aji Baho
- Desa Biru-Biru
- Desa Candi Rejo
- Desa Kampung Selamat
- Desa Kuala Dekah
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Tanjungmorawa, Awasi Satu Kecamatan, 25 Desa dan 1 Kelurahan
- Desa Kuta Mulyo
- Desa Madinding Julu
- Desa Mbaruai
- Desa Namo Suro Baru
- Desa Namo Tualang
- Desa Penen
- Desa Per Ria-Ria
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Galang yang Awasi Satu Kecamatan dan 28 Desa dan 1 Kelurahan
- Desa Rumah Gerat
- Desa Sari Laba Jahe
- Desa Sidodadi
- Sidomulyo
- Desa Tanjung Sena
Kecamatan Biru-biru memiliki luas wilayah mencapai 89,69 Km persegi.
Jumlah penduduknya hingga tahun 2022 sebanyak 39.546 jiwa.(ray/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Polsek-Biru-biru.jpg)