Sumut Terkini
Curi Sepeda Motor Milik Tetangga, Idris Diringkus Polisi, Terancam Penjara 4 Tahun
Idris diamankan petugas setelah membobol rumah milik tetangganya dan membawa sebuah sepeda motor vario milik korban.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LIMAPULUH- Unit reskrim polsek Indrapura mengamankan Idris Efendi (37), warga Limau Manis, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Pria pengangguran ini diamankan petugas setelah membobol rumah milik tetangganya dan membawa sebuah sepeda motor vario milik korban.
AKP Jonni Damanik menjelaskan pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Kamis(2/11/2023) dengan cara membobol pintu samping rumah korban.
"Korban yang saat itu sedang tertidur, tidak sadar kalau sepeda motornya dilarikan pelaku. Saat dia terbangun, dia melihat pintu rumahnya sudah dirusak," kata Jonni, Rabu (22/11/2023).
Lanjutnya, petugas yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan mendapatkan nama Idris yang merupakan warga satu kampung dengan korban.
"Kami dapat info tersangka masih berada di kampung tersebut, kami jemput dan langsung kami ringkus," katanya.
Saat diamankan, tersangka langsung menunjukan barang bukti sepeda motor yang dicurinya kepada petugas.
"Sehingga, satu unit sepeda motor sudah kami amankan dan Idris saat ini masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka Idris di sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Idris-Efendi-pelaku-pencurian-dengan-pemberatan-diringkus.jpg)