Komisioner Bawaslu Terkena OTT
Bawaslu Sumut Soal OTT Azlansyah Hasibuna Terkait Gugatan Bacaleg PKN : Bisa Saja
Saat itu KPU Medan menetapkan Robby Kamal Anggara tidak memenuhi syarat karena adanya berkas yang tidak lengkap.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Bawaslu Sumut mengatakan, Azlansyah Hasibuan sempat mengikuti dua kali sidang gugatan bakal calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Robby Kamal Anggara.
"Iya benar ada, dua kali dia (Azlansyah) dari Bawaslu Medan bersama partai yang melakukan gugatan dan KPU Medan sebagai tergugat," kata Koordinator Humas dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, Jumat (17/11/2023).
Saut mengatakan, gugatan oleh PKN ke KPU Medan terkait penetapan daftar calon tetap.
Saat itu KPU Medan menetapkan Robby Kamal Anggara tidak memenuhi syarat karena adanya berkas yang tidak lengkap.
Sebagai mediator, Bawaslu Medan kemudian mengelar sidang sengketa pemilu.
Sidang tersebut dilaksanakan pada Kamis (9/11/2023) yang diikuti oleh KPU Medan, Bawaslu dan perwakilan partai.
"Ada sengketa dari PKN, kesalahan upload berkas. Melalui mekanisme sengketa Bawaslu sebagai mediator kemudian saat itu dipertemukan antara KPU Bawaslu dan partai," sambung Saut.
Sidang gugatan kedua kemudian dilanjutkan pada Jumat (10/11/2023).
Dari pertemuan itu kebijakan menganti status Robby dari tidak memenuhi syarat berubah.
"Jadi hari kedua itu ada hasil rapat dan itu yang jadi rekomendasi buat merubah gugatan jadi memenuhi syarat," sambung Saut.
Saut mengatakan, rapat tersebut berjarak empat hari dari penangkapan Azlansyah disebuah hotel di Medan pada Selasa (14/11/2023) malam.
Ditanya soal Azlansyah terjaring kasus kerena persoalan penetapan DCT itu, Saut tak menjawab pasti.
"Itu bisa saja kan, jika dirunut tentang waktunya. Karena itu jarang antara rapat dan penangkapan 4 hari. Kita dengar seperti itu ada sengketa pemilu dan rapat selama 2 hari itu tanggal 10 November dan kemudian dia diamankan 14 November kemarin," kata dia.
Meski begitu, Saut mengatakan masih menunggu hasil penyelidikan lebih jauh aparat kepolisian. Saat ini Azlansyah pun sudah diberhentikan sebagai anggota Bawaslu Medan.
"Namun kami masih menunggu proses hukum yang berjalan dan hari ini kami sudah menonaktifkan Azlansyah sebagai komisioner Bawaslu Medan," tutup Saut.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Koordinator-Humas-dan-Informasi-Bawaslu-Sumut-Saut-Boangmanalu.jpg)