Pencabulan

Pria Diamankan karena Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur

Akibat mencabuli pacarnya yang masih berusia di bawah umur, seorang pria berstatus duda diamankan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.

TRIBUN MEDAN/HO
NS (30) diamankan Polres Tebingtinggi diduga cabuli pacarnya, Selasa (14/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,TEBINGTINGGI - Akibat mencabuli pacarnya yang masih berusia di bawah umur, seorang pria berstatus duda diamankan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Selasa (14/11/2023)

NS (30) diamankan Polres Tebingtinggi seusai dirinya kepergok mengantar korban N (17) pulang ke rumah orang tuanya yang terletak di Jalan Pulau Sumatera Kota Tebingtinggi hingga larut malam, Senin (13/11/2023).

Berawal, pada Senin (13/11/23) malam, LS (38) yang merupakan orang tua korban memergoki korban sedang diantar oleh NS (30) sekitar pukul 23.00 WIB.

Lalu orang tua korban menanyakan kepada NS perihal hubungannya dengan putrinya dan sudah sejauh mana hubungan mereka.

Dalam pengakuannya, NS mengakui hubungan mereka di hadapan orang tua korban.

Berawal dari situ, kemudian orang tua korban tidak terima atas perbuatan NS, selanjutnya orang tua korban dengan membawa NS mendatangi Polres Tebingtinggi untuk membuat pengaduan.

Saat di hadapan Polisi, NS mengakui bahwa dirinya dan N memang benar pacaran.

Selain itu, NS juga mengakui bahwa dianya sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan N sebanyak 5 kali.

NS mengakui bahwa pertama melakukan hubungan badan dengan N pada Agustus lalu dan terakhir kali pada minggu (12/11/2023), bertempat di rumahnya sendiri di Jalan Juanda, Berohol Kota Tebingtinggi.

Dalam keterangannya, Plh.Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Rudi Asman menjelaskan, Kamis (16/11/2023) bahwa benar Polres Tebingtinggi telah mengamankan seorang pria pelaku cabul terhadap anak dibawah umur dengan TKP di Jalan Juanda, Berohol Kota Tebingtinggi.

"Pelaku ini dibawa orang tua korban ke Polres Tebingtinggi usai ketahuan membawa korban hingga larut malam. Curiga akan hal tersebut, kemudian orang tua korban menanyakan kepada pelaku tentang hubungannya dengan anaknya dan di hadapan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya," ucap Kasi Humas, Kamis (16/11/2023).

Selanjutnya petugas Polres Tebingtinggi mengamankan NS dan membawanya ke ruang Sat Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukuman perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Dan saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi," ucapnya.

(cr12/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved