Berita Persidangan
Pengadilan Tinggi Medan Perberat Hukuman Achiruddin Hasibuan, dari 6 Jadi 8 Bulan Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim PT Medan yang diketua Abdul Azis membacakan putusannya pada Jumat (10/11/2023).
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan," poin amar putusan hakim yang dilihat pada, Selasa (14/11/2023).
Selain itu, hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1274/Pid. B/2023/PN Mdn tanggal 26 September 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan.
"Menyatakan Terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primer dan Pertama Subsider," ujar hakim.
Majelis hakim dalam amar putusannya, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut.
Menurut hakim, ayah dari Aditiya Hasibuan itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain, sebagaimana dalam dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan dan membayar biaya Restitusi sebesar Rp 52.382.200,00 secara tanggung renteng dengan saksi Aditiya Abdul Ghani Hasibuan subsider satu bulan kurungan," urainya.
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.
Dan, menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis tersebut, diketahui lebih tinggi dari putusan PN Medan.
Pasalnya, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan ancaman kekerasan terhadap korban dengan menyuruh saksi Niko untuk mengambil senjata laras panjang dari dalam rumahnya.
"Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer dan pertama subsidair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," ucap hakim.
Adapun dalam dakwaan pertama primer yakni pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayan dan dakwaan pertama subsider yakni pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Achiruddin-Hasibuan-saat-berdoa-di-dalam-ruang-sidang.jpg)