OTT Pj Bupati Sorong

Kronologi OTT Pj Bupati Sorong, Bermula dari Temuan Dana DOB, Suap Kepala BPK Guna Hilangkan Perkara

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan OTT ini berhubungan dengan adanya dugaan suap terkait pengkondisian temuan BPK Pemkab Sorong

Editor: Satia
TRIBUNNEWS
kolase foto KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023) dan Foto Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan kondisi ruangan di kantor Bupati Kabupaten Sorong disegel KPK, Senin (13/11/2023). Firli Bahuri ungkap kronologi OTT di Kabupaten Sorong dan Kota Jakarta, 10 orang diamankan, uang Rp 1,8 miliar dan jam tangan Rolex turut disita. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang yang diduga melakukan korupsi di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu (12/11/2023) dini hari lalu.

Puluhan orang ini ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di daerah tersebut.

Dalam hal ini, KPK juga mengamankan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.

Baca juga: Mengenal Tradisi Mameakhon Sipanganon yang Kini Sudah Jarang Ditemui

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan OTT ini berhubungan dengan adanya dugaan suap terkait pengkondisian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemkab Sorong.

Adapun para tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, ES; Staf BPKAD Kabupaten Sorong, MS; Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kasub AUD BPK Provinsi Papua Barat, AH; Ketua Tim Pemeriksa BPK, DP; Anggota Tim Pemeriksa BPK, DFD.

"Serta Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, PLS; Staf BPK Papua Barat, DM; Security BPK Papua Barat, EP; dan Tenaga Ahli BPK, FJ," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Ribuan Rumah di Batang Kuis Terendam Banjir, Sekolah Pulangkan Siswa

Firli menyebut, tim KPK melakukan OTT terhadap Yan Piet Mosso ketika dirinya tengah memberikan uang tunai kepada AH, DP, dan DFD yang merupakan perwakilan dari PLS.

"(Suap) bertempat di salah satu hotel di Kota Sorong," kata Firli.

Setelah mengetahui adanya suap tersebut, Firli mengatakan pihaknya membentuk dua tim untuk mengamankan beberapa orang di Sorong dan Jakarta.

"Yang bertugas pertama adalah mengamankan YPM, ES, MS, AH, DP di Sorong. Sedangkan untuk PLS diamankan di Jakarta," tuturnya.

Baca juga: AKHIR Drama Politik Bobby Nasution vs PDIP, Bertele-tele Mundur dan Kembalikan KTA Berujung PECAT

Firli menyebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah uang sekitar Rp 1,8 miliar dan jam tangan merek Rolex.

Konstruksi Perkara

Firli mengatakan, perkara ini berawal dari penambahan adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua yaitu Papua Barat Daya sesuai perintah perundang-undangan berlaku.

Lantas, kata Firli, pasca adanya DOB tersebut, BPK pun melakukan pemeriksaan laporan keuangan di Papua Barat Daya.

Selanjutnya, BPK pun melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya tidak termasuk keuangan dan kinerja terhadap APBD Kabupaten Sorong Tahun 2022-2023.

Baca juga: Pasangan Kekasih Meninggal Dunia Jelang Pertunangan, Keluarga Tak Sadar Keduanya Sudah Beri Pertanda

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved