OTT Pj Bupati Sorong

KPK OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Pegawai BPK Papua Barat Daya Diduga Lakukan Korupsi

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Yan Piet Mosso ditangkap dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Editor: Satia
Tribunpapuabarat
Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -  Yan Piet Mosso, Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Papua Barat Daya tejaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK melakukan OTT terhadap Yan Piet Mosso pada Minggu (12/11/2023) dini hari WIT.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Yan Piet Mosso ditangkap dalam dugaan tindak pidana korupsi.

"Tim KPK lakukan kegiatan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara yang sedang korupsi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya," katanya, Senin (13/11/2023).

Baca juga: KPK OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Diduga Terima Suap, Nurul Ghufron: Masih Didalami

Berawal dari OTT Yan Piet Mosso itu, petugas KPK mengamankan sejumlah pihak di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari.

"Ada para pejabat Kabupaten Sorong dan pegawai BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya," ujar Ali Fikri.

Ia belum memerinci kasus korupsi yang menjerat Yan Piet Mosso karena masih dalam tahap pengembangan.

Baca juga: Sadis, Wanita Paruh Baya di Bone Sulsel Tewas Mengenaskan, Leher Digorok Pakai Parang

Berdasarkan pantauan Tribun pada Senin siang, di Kantor Bupati Sorong sepi setelah penangkapan Yan Piet Mosso.

Ruang kerja di kantor Bupati Sorong disegel KPK melalui tulisan "DALAM PENGAWASAN KPK".

Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Tanggapi Pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Penangkapan itu terjadi hanya berselang dua bulan lebih setelah Yan Piet Mosso mendapat perpanjang masa tugas pada 24 Agustus 2023.

Ia mendapat surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan di Gedung Lambert Jitmau, Kompleks Kantor Wali Kota Sorong.

 

Artikel ini diolah Tribun Papua

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved