OTT Pj Bupati Sorong

Tak Punya Rumah dan Kendaraan, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Ditangkap KPK Diduga Korupsi

Harta kekayaan Pj Bupati Sorong, Papua Barat Daya, Yan Piet Mosso yang terjaring OTT KPK berkisar Rp 49 juta.

Editor: Satia
Tribunpontianak
LHKN Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Harta kekayaan Pj Bupati Sorong, Papua Barat Daya, Yan Piet Mosso yang terjaring OTT KPK berkisar Rp 49 juta.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, tercatat Yan Piet Mosso tidak memilik bangunan dan tanah.

Selain itu, Yan Piet juga tidak memiliki kendaraan pribadi.

Baca juga: Cegah Tindakan Premanisme dan Tertibkan Lalulintas, Kapolsek Sidikalang Sisir Pasar Tradisional

Sumber kekayaan Yan Piet Mosso yang dilaporkan hanya dari dua sumber.

Yaitu harta bergerak lainnya senilai Rp 34.200.000, dan kas atau setara kas sebesar Rp 15 juta.

Sementara untuk hutang, nihil.

Sehingga, total kekayaan Yan Piet Mosso berjumlah Rp 49.200.000.

Baca juga: Bobby Nasution Belum Juga Kembalikan KTA PDIP: Nanti Sore Kita Jawab

Yan Piet Mosso sudah empat kali membuat LHKPN, yaitu pada 2019, 2020, 2021, dan 2022.

Empat LHKPN yang dilaporkan memiliki kesamaan, yaitu hanya ada dua sumber kekayaan yang ditulis.

Kena OTT KPK

Dalam hal ini, Yan Piet Mosso terjaring OTT KPK bersamaan dengan pegawai BPK Papua Barat Daya.

Baca juga: Viral Aksi Heroik Brigadir Helmi Gagalkan Percobaan Pembunuhan di Rumah Sakit

Penangkapan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan dilakukan pada tengah malam waktu setempat oleh tim.

"Benar kami tanggal 12 November sekitar jam 23.00 telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah Sorong terhadap penyelenggaraan negara," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Sadis, Wanita Paruh Baya di Bone Sulsel Tewas Mengenaskan, Leher Digorok Pakai Parang

Ghufron belum menyampaikan tindak pidana yang diduga dilakukan Yan Piet Mosso dan para pihak lain hingga terjaring OTT KPK.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved