Pemko Siantar

Tegakkan Aturan, Pemko Siantar Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Pemko Pematang Siantar melalui Satpol-PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di seluruh penjuru kota.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/Alija Magribi
Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di seluruh penjuru kota. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di seluruh penjuru kota. Hal ini dilakukan mengingat masa tahapan kampanye sesuai agenda KPU RI baru dibuka pada 28 November 2023 nanti.

Dengan kondisi beredarnya APK di ruang-ruang publik; pemasangan tak pada tempatnya; dan masa kampanye yang belum dibuka, menjadi dorongan bagi Satpol-PP Kota Pematang Siantar dengan dampingan Bawaslu RI untuk melakukan penertiban.

Pantauan reporter Tribun-Medan.com pada Senin (13/11/2023), Penertiban gabungan yang diisi Satpol-PP, Bawaslu Kota Pematang Siantar dan Polres Siantar berlangsung dengan membagi empat tim, termasuk di sepanjang Jalan Farel Pasaribu, Kecamatan Siantar Marihat.

Kepala Kantor Satpol-PP Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen SH menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penertiban sejak beberapa hari lalu, termasuk menertibkan alat peraga sosialisasi salah seorang Bacapres Ganjar Pranowo.

"Kami saat ini melakukan penertiban spanduk dan Alat Peraga Sosialisasi dengan melibatkan Bawaslu Kota Pematang Siantar dan jajaran seperti Panwascam," kata Pariaman Silaen didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Johannes Sihombing S.STP., MA.

Hal ini dilakukan mengingat masa tahapan kampanye baru dibuka pada 28 November 2023
Hal ini dilakukan mengingat masa tahapan kampanye sesuai agenda KPU RI baru dibuka pada 28 November 2023 nanti.

"Pencopotan spanduk yang kami lakukan pada hari Sabtu (11/11/2023) milik salah satu peserta Calon Presiden (Ganjar Pranowo) merupakan langkah penertiban yang dilakukan mengingat dipasang di fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit dan kantor pemerintah dan layanan umum," sambung Pariaman.

Pariaman secara tegas menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Satpol-PP Kota Pematang Siantar telah memenuhi rasa keadilan. Semua yang dilakukan personel tanpa intervensi apapun, diskriminasi apapun dan condong kepada siapapun.

"Tidak ada intervensi dan kami semata-mata melaksanakan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja," ujar Mantan Kepala Dinas Sosial ini.

Tertibkan Poster Adik Sendiri

Pariaman bersama sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Pematang Siantar membersihkan atribut peserta Pemilu di sejumlah ruas jalan, Minggu (12/11/2023). Salah satu atribut yang dicopot adalah poster adiknya sendiri yang mencalonkan sebagai anggota DPRD Kota Pematang Siantar, Jonner Binton Silaen.

Pariaman Silaen menerangkan pihaknya melakukan penertiban atribut dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pematang Siantar yang melanggar peraturan, seperti di tiang-tiang lampu jalan, tiang listrik, dan pepohonan.

Penertiban APK oleh Satpol PP Pematang Siantar
Dengan kondisi beredarnya APK di ruang-ruang publik; pemasangan tak pada tempatnya; dan masa kampanye yang belum dibuka, menjadi dorongan bagi Satpol-PP Kota Pematang Siantar dengan dampingan Bawaslu RI untuk melakukan penertiban.

"Atribut yang dibersihkan yakni yang dipasang di fasilitas umum, seperti tiang listrik, tiang lampu penerangan jalan umum, sekitar tempat pendidikan," katanya.

Penertiban tersebut, lanjutnya, berdasarkan hasil zoom meeting antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jajaran Bawaslu RI dan daerah, serta turut diundang Satpol PP Pematang Siantar.

"Bahwasanya, menjadi tugas dan fungsi Satpol PP menertibkan atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan," terangnya.

Minta Maaf Karena Tegakkan Aturan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved