Berita Medan

UMK 2024 akan Diumumkan Akhir Bulan Ini, Kadisnaker Medan: Belum Bisa Pastikan Bakal Naik atau Tidak

Kadisnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolon mengatakan, pihaknya belum menerima Juknis dari Kemnaker soal penetapan UMK 2024.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Kepala Disnaker Medan Ilyan Chandra Simbolon belum bisa memastikan apakah UMK Medan di tahun 2024  akan meningkat seperti tahun lalu. Disnaker Medan belum menerima Juknis UMK 2024 dari Pemprov atau Kemenaker. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)) 2024 paling lambat pada tanggal 21 November 2023.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 paling lambat akan ditetapkan dan diumumkan pada 30 November 2023.

Baca juga: UMK Medan 2023 Naik Jadi Rp 3,6 Juta, Simak Penjelasannya

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon mengatakan, pihaknya belum menerima Juknis dari Kemnaker soal penetapan UMK 2024.

"Sudah tahu informasi itu. Tapi sejauh ini kita belum menerima dan masih menunggu Juknis dari Disnaker Pemprov Sumut ataupun Kemenaker," jelas Ilyan kepada Tribun Medan, Rabu (8/11/2023).

Ditanya apakah UMK Medan pada tahun 2024 akan kembali naik, Ilyan menyebut dirinya belum bisa memastikan hal tersebut, lantaran masih menunggu juknis dari Kemnaker.

"Belum bisa memastikan, karena itu tadi juknis belum kami terima. Kalau Juknis sudah diterima baru nanti akan dirapatkan dengan Dewan Pengupahan Kota," ucapnya.

Menurutnya untuk penetapan UMK akan melewati alur yang cukup panjang. 

"Setelah rapat dengan Dewan Pengupahan, baru kita serahkan ke Pak Wali Kota Medan, kemudian Pak Wali akan mengajukan ke Gubernur," bebernya.

Ilyan menerangkan, kenaikan UMK ini tidak selalu setiap tahun bisa dilakukan. Ada beragam kategori dari Kemenaker agar UMK bisa naik.

"Makanya ini kita lihat dulu kategori dan Juknis-nya seperti apa. Tapi jika ada peluang bisa menaikkan UMK, tentu Pemko Medan akan mencoba mengajukannya," ucapnya.

Seperti tahun lalu, kata Ilyan, UMK Kota Medan naik 7 Persen dari UMK tahun 2022. 

"Itu karena kita masuk dalam kategori dan juknis yang ditetapkan Kemenaker. Pastinya pemerintah juga ingin masyarakatnya sejahtera," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kemnaker menyebut pengumuman soal penetapan UMP 2024 paling lambat 21 November 2023 mendatang.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi menyampaikan, tanggal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan, upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 30 November.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved