Viral Medsos

TERUNGKAP 7 Hakim MK Tak Mau Gantikan Posisi Anwar Usman, Akhirnya Suhartoyo Diangkat Jadi Ketua MK

Ternyata ada 7 hakim konstitusi tidak mau menggantikan posisi Anwar Usman untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews
Ketua MK Suhartoyo terpilih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Hakim konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman. Sementara, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dijabat Saldi Isra. (Tribunnews) 

RPH dilakukan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil MK, di mana harus melalui musyawarah mufakat. 

Secara lengkap, 9 hakim konstitusi ikut dalam RPH tersebut, yaitu:

Anwar Usman,

Arief Hidayat,

Wahiduddin Adams,

Manahan M P Sitompul,

Suhartoyo,

Saldi Isra,

Enny Nurbaningsih,

Daniel Yusmic Pancastaki Foekh,

M. Guntur Hamzah.

Delapan dari sembilan hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK.

Adapun pengecualian khusus Anwar Usman tidak memiliki hak mencalonkan diri atau dipilih sebagai ketua maupun wakil ketua MK karena adanya Putusan MKMK yang melarang dirinya menjadi pimpinan MK hingga akhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Pernyataan Suhartoyo setelah Terpilih sebagai Ketua MK

Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun Hakim Konstitusi Saldi Isra tetap menjabat sebagai Wakil Ketua MK mendampingi Suhartoyo.

Suhartoyo menegaskan, ia terbuka untuk menerima kritikan publik, jika ke depannya dinilai ada yang tidak baik dengan MK. Menurutnya, kritikan itu akan menjadi bahan evaluasi Ketua dan Wakil MK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved