Narkoba
Mahasiswa yang Jadi Kurir 135 Kg Ganja Lolos dari Hukuman Mati
Mahasiswa yang jadi kurir ganja 135 kilogram lolos dari hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Mahasiswa yang jadi kurir ganja 135 kilogram lolos dari hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Mahasiswa tersebut bernama Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi (23).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi, Kamis (9/11/2023).
Dalam amar putusannya, hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurutnya, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda yang memiliki kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya, dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap hakim.
Usai membacakan putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Diketahui, atas putusan tersebut, kini Dodi lolos dari hukuman mati.
Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, JPU Maria F R Br Tarigan, menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Maria mengatakan, perkara ini bermula saat Sabar Hasibuan alias Sabar bersama dengan Putra bekerja di Gudang Duta Expres didaerah Takengon dan tidur digudang, kemudian pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, Putra dihubungi oleh Ipul melalui Sabar yang intinya mengajak kerja untuk membawa ganja dari Blangkejeren Aceh menuju ke Medan, dengan ongkos sebesar Rp 250 per kilo, dibayar setengah dulu, sisanya dibayarkan sekitar sepuluh hari setelah barang diterima oleh penerima.
Selanjutnya Putra memberitahukan kepada IPUL akan membawa kawan dulu karena tidak mungkin pergi sendiri, setelah itu Putra mengatakan hal tersebut kepada Sabar Hasibuan dengan mengatakan “Mau ikut aku kerja, gendong ganja, ongkosnya Rp 250 ribu per kilo", lalu Sabar Hasibuan menyetujuinya, selanjutnya Putra menghubungi Ipul dan menanyakan uang minyaknya, lalu Ipul mengatakan "Ada nanti dikirim dan Ipul meminta nomor rekening".
Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, Putra pergi ke agen BRI link di Takengon dan meminta nomor rekeningnya, setelah itu memberitahukan kepada IPUL, setelah itu sekitar pukul 13.00 WIB, IPUL menghungi dan mengatakan kalau uang sudah dikirim sebesar Rp 2 juta dan Ipul menyuruh supaya segera mencari mobil, kemudian Putra langsung mengambil uang ke Agen BRI link, setelah itu mencari mobil rental dan sekitar pukul 15.00 WIB dapat mobil rental dan Putra membayar panjar uang sewa mobil kepada sebesar Rp 500 ribu.
Selanjutnya Putra menjemput Sabar Hasibuan ke gudang dan sekitar pukul 16.00 wib Putra bersama dengan Sabar Hasibuan langsung pergi dengan menggunakan mobil rental Daihatsu Terios warna putih BL 1824 GC, saat dalam perjalanan Putra menghubungi Ipul memberitahukan sudah bergerak, lalu IPUL memberitahukan kalau sudah sampai Blangkejeren memberi kabar, dan sampai di Blangkejeren sekitar pukul 20.00 wib, Putra menghubungi Ipul, lalu disuruh untuk mencari penginapan dan istirahat dipenginapan.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023, sekitar pukul 07.00 WIB, Sabar Hasibuan bersama dengan Putra berangkat dari penginapan, lalu Ipul memberikan nomor HP adiknya yang bernama Perdi dan setelah dihubungi, lalu sepakat bertemu dengan Perdi didaerah Kampung Ureng.
"Selanjutnya Perdi naik kemobil duduk dijok depan dan Sabar Hasibuan pindah keJok tengah, lalu diarahkan ke daerah Kampung Pepela, saat sampai dipengkolan Putra menyuruh Sabar Hasibuan turun dari mobil dan mengatakan “kalau ada orang lewat kau teriak, ini mau muat “, setelah itu Sabar Hasibuan turun dari mobil dan menunggu dipinggir jalan yang jaraknya sekitar 15 meter dari lokasi muat," kata Jaksa.
| Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
|
|---|
| Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
|
|---|
| Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
|
|---|
| Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
|
|---|
| Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Majelis-hakim-yang-diketuai-Sayed-Tarmizi-saat-membacakan-amar-putusannya1.jpg)