Samsul Tarigan Ditangkap

Jejak Samsul Tarigan, Lolos Kasus Penguasaan Lahan PTPN II, Kini Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Polisi akhirnya menangkap Samsul Tarigan, DPO kasus penyerangan terhadap polisi saat penggerebekan barak narkoba dan judi

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Juang Naibaho
HO
DPO Samsul Tarigan ditangkap petugas Polrestabes Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi akhirnya menangkap Samsul Tarigan, DPO kasus penyerangan terhadap polisi saat penggerebekan barak narkoba dan judi di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Samsul Tarigan ditangkap di Kabupaten Karo, Kamis (9/11/2023) setelah setengah tahun buron.

Kabar penangkapan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa bahwa pria perawakan tidak begitu tinggi serta plontos sudah diamankan.

Dari foto yang diterima Tribun Medan, Samsul tampak mengenakan kaus berwarna hitam dan bercelana pendek.

Ia duduk di kursi kayu dengan posisi tangan ke belakang seperti diborgol.

"Alhamdulillah berproses," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Kamis (9/11/2023).

Diketahui, Samsul masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sekira bulan Mei 2023, usai memimpin penyerangan terhadap aparat ketika barak judi dan narkoba yang diduga miliknya digerebek.

Pasca kejadian ini dia melarikan diri. Sementara rekannya seorang bos judi, Benny Tiohari berhasil ditangkap Polisi.

Ayah dari Jonatan Tarigan ini diduga sebagai pemilik barak narkoba dan judi di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Barak ini berulang kali digerebek dan dihancurkan. Namun, tak berapa lama berdiri kembali dan beroperasi.

Sebelum masuk DPO kasus penyerangan petugas, Samsul Tarigan juga pernah diburu kasus dugaan menguasai lahan milik PTPN II di kawasan Binjai Selatan, Binjai.

Lahan milik negara ini kemudian dijadikan galian C ilegal dan tanah hasil kerukannya dijual untuk berbagai keperluan proyek.

Namun sayangnya, pada tahun 2022, Polda Sumut kalah dalam praperadilan di PN Medan yang dilayangkan pihak Samsul Tarigan. Alhasil, status DPO-nya pun dianggap gugur.

Ketika itu, Muhammad Iqbal Zikri, pengacara Samsul Tarigan, mengatakan kliennya bukan DPO lagi setelah menang dalam sidang praperadilan di PN Medan.

"Di bulan Mei kemarin memang benar statusnya DPO, cuma kita sudah melakukan upaya hukum lainnya. Sudah dimenangkan oleh pihak pengadilan, bahwasannya DPO Samsul Tarigan tidak berdasar hukum," kata Zikri pada Tribun-medan.com, Selasa (16/8/2022).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved