Viral Medsos

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar serta Membayar Uang Pengganti Rp 15,5 Miliar

Selain vonis penjara 15 tahun terhadap Johnny G Plate, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta membaya

Editor: AbdiTumanggor
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR) 

11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.

12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo

13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital

14. Sadikin Rusli dari pihak swasta

15. Muhammad Amar Khoerul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI)

16. Achsanul Qosasi selaku Anggota BPK RI

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved