Viral Medsos

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar serta Membayar Uang Pengganti Rp 15,5 Miliar

Selain vonis penjara 15 tahun terhadap Johnny G Plate, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta membaya

Editor: AbdiTumanggor
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR) 

Selain vonis penjara 15 tahun terhadap Johnny G Plate, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.

TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Johnny G Plate, Rabu (8/11/2023).

Mantan Menkominfo itu dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Majelis hakim menilai, Johnny G Plate terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.

Selain Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga menjadi tersakwa dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, Johnny Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.

Hakim Ketua sidang Johnny G Plate cs, Fahzal Hendri sempat berkeluh kesah mengenai kondisi desanya yang susah sinyal akibat lambannya proyek pembangunan tower BTS 4G di daerah-daerah terpencil. Hal itu disampaikan Fahzal Hendri, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). (Tribunnews)
Hakim Ketua sidang Johnny G Plate cs, Fahzal Hendri sempat berkeluh kesah mengenai kondisi desanya yang susah sinyal akibat lambannya proyek pembangunan tower BTS 4G di daerah-daerah terpencil. Hal itu disampaikan Fahzal Hendri, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). (Tribunnews) 

Tuntutan Jaksa

Berdasarkan surat tuntutan, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp 17,8 miliar.

Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Yohan Suryanto dituntut enam tahun pejara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 399 juta.

Selain tiga terdakwa ini, ada juga tiga petinggi korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi BTS 4G ini.

Mereka adalah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved