Berita Medan
LPPM Uinsu Gelar Workshop PPKS, Lingkungan Kampus Harus Aman dari Kekerasan Seksual
Mengacu dari UU Nomor 12/2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual Dr Nispun menjelaskan pengertian perilaku yang kini jadi penyakit di masyarakat.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Melihat tingginya angka kasus kekerasan seksual di Indonesia, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan mendorong lingkungan kampus menjadi entitas yang aman bagi seluruh sivitas khususnya mahasiswi.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UIN SU Dr Nispul Khoiri, MAg dalam acara Workshop Penelitian, Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan Seksual (PPKS) yang digelar lembaga kampus tersebut di Hotel Grand Kanaya, Medan, Senin (6/11/2023).
Dr Nispun menyampaikan, kasus kekerasan seksual saat ini seperti fenomena gunung es.
Banyak terjadi di masyarakat tapi tidak dilaporkan karena berkaitan dengan kondisi psikologis, rasa malu yang tinggi, terkait martabat manusia sehingga tidak muncul atau disembunyikan dari permukaan.
“Terkait itu, maka UIN SU harus jadi suatu entitas yang aman bagi seluruh sivitas, terutama bagi mahasiswi dari kekerasan seksual. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk mengawal, menjaga dan mencegah dalam rangka perlindungan anak-anak kita dari kekerasan seksual,” ujarnya.
Mengacu dari UU Nomor 12/2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual Dr Nispun menjelaskan pengertian perilaku yang kini jadi penyakit di masyarakat.
Bahkan, fakta mengejutkan dari hasil riset, bahwa di kampus, kekerasan seksual paling banyak dilakukan dosen dengan berbagai modus.
Di antaranya mulai dari motif modus bimbingan, ajakan diskusi dan jalan-jalan, hingga lainnya.
Untuk itu, melalui workshop ini dibahas dan diramu strategi untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dan menangani kasusnya jika terjadi di lingkungan kampus.
Berkolaborasi dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) di LPPM UIN SU.
Benchmarking juga telah dilakukan dengan sejumlah kampus lain terkait penanganan kekerasan seksual khususnya di kampus.
LPPM, jelasnya, tengah memperkuat eksistensi dan keberadaannya salah satunya dengan memperbanyak unit atau lembaga yang membahas isu-isu sentral dan memerlukan usaha solutif seperti terkait isu gender, anak dan HAM.
Gerakan ini, juga upaya menjalankan Permendikbud Nomor 30 tentang pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual (PPKS) dengan membentuk satuan tugas (satgas).
“Kita tengah susun konsepnya, dengan berkolaboasi bersama pihak-pihak terkait di internal dan eksternal kampus. Giat ini jadi penting sebagai sarana sosialisasi dan upaya menciptakan UIN SU sebagai entitas yang aman bagi seluruh sivitas dari kekerasan seksual. Harus kita kawal,” ungkapnya.
Program ini, lanjutnya, sebagai ruang kajian dan penelitian terkait isu gender dan anak serta kekerasan seksual.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Workshop-Penelitian-Pencegahan-dan-Perlindungan-Kekerasan-Seksual.jpg)