Sumut Terkini

Cabuli Pacar Hingga Hamil, Pria Pengangguran di Tebingtinggi Ditangkap Polisi

Selanjutnya hubungan pelaku dan korban berlanjut hingga September 2023 dan mengakibatkan korban hamil.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Pelaku pencabulan TBS (20), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi, Kamis (2/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,TEBINGTINGGI - Pria pengangguran berinisial TBS (20), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi.

TBS digelandang petugas, pada Kamis (2/11/2023) akibat dilaporkan oleh orangtua korban, KN (16) yang merasa keberatan karena menghamili anaknya yang masih di bawah umur dan tidak bertanggungjawab.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebut, korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran. Kejadian tersebut berawal, pada tahun lalu.

"Berawal Juni 2022, pelaku TBS mengenal korban dan menjalin hubungan pacaran. Bulan yang sama, pelaku membawa korban ke dalam rumah pelaku dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk pertama kalinya," katanya kepada Tribun Medan, Minggu (5/11/2023).

Agus menjelaskan, antara pelaku dan korban melakukan hubungan itu lebih dari sekali.

Selanjutnya hubungan pelaku dan korban berlanjut hingga September 2023 dan mengakibatkan korban hamil.

"September 2023, ibu korban berinisial Y (43) yang merupakan penduduk Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), mengetahui bahwa korban saat ini sedang hamil," ujar Agus.

Mengetahui hal tersebut, selanjutnya ibu korban menanyakan kepada korban.

Dan dari pengakuan korban, bahwa antara pelaku dan korban sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sudah berulang kali hingga September 2023.

Agus mengatakan, orangtua korban yang tak terima anaknya dihamili oleh pelaku, selanjutnya ibu korban mendatangi Polres Tebingtinggi untuk membuat pengaduan.

"Setelah ibu korban melapor, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Kamis (02/11/2023). Lalu petugas membawa pelaku ke kantor Sat Reskrim Polres Tebingtinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

"Untuk pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dikenakan pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Agus lagi.

(cr12/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved