Sumut Terkini
DPO Kasus Pencurian Sejak 2021, JT akhirnya Diciduk Satreskrim Polres Tebingtinggi
Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang DPO kasus pencurian berinisial JT (22)
TRIBUN-MEDAN.com,TEBINGTINGGI- Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang DPO kasus pencurian berinisial JT (22), yang merupakan warga Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi, pada Jumat (03/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan, JT merupakan DPO sejak ditetapkan, pada November 2021 lalu atas kasus pencurian barang milik PT KAI.
"JT merupakan DPO Polres Tebingtinggi dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi, pada 23 November 2021 lalu. JT dan temannya berinisial SN yang sudah tertangkap ditetapkan tersangka oleh polisi karena mencuri di PT KAI, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kota Tebingtinggi," kata Agus, Minggu (5/11/2023).
Agus menyebut, kejadian berawal pada 23 November 2021, saat Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) menangkap SN karena ketahuan mencuri 50 buah e clip (pandrol), 1 pasang plat sambung, 6 buah baut sambung, 7 buah base plate senilai Rp 5.068.000,- milik PT. KAI.
Kemudian, dari pengakuan SN dirinya bekerja sama dengan JT dalam melancarkan aksinya. Namun ia berhasil melarikan diri ke Palembang dari kejaran pihak Kepolisian.
"Berdasarkan hal tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap JT, Jumat (3/11/2023) saat berada di pinggir Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi," ujarnya.
"Penangkapan pelaku pencurian yang masuk DPO ini berdasarkan laporan dari pihak PT. KAI, dengan total kerugian Rp.5.068.000.-. Dan kepada pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan", ucap AKP Agus lagi.
(cr12/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DPO-kasus-pencurian-PT-KAI-berinisial-JT-22-warga-Jalan-Abdul-Hamid.jpg)