Berita Sumut

Kades Lau Mulgap Dua Kali Batal Diadili di PN Stabat, Perkara Pengancaman dan Penyerangan Polisi

Sidang perdana perkara pengancaman dan penyerangan terhadap Polisi, dengan terdakwa Asri Nurmala Sari, dua kali batal digelar di PN Stabat.

|
HO
Kepala Desa Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu saat ditetapkan tersangka oleh Polres Binjai. 

Kala itu, usia Asri Nurmala saat dilantik masih 24 tahun. Asri melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di Desa Lau Mulgap, dengan perolehan sebanyak 1.587 dari 2.115 suara di desanya. 

Dua kandidat kepala desa lain ditaklukan wanita berusia muda tersebut. Sayangnya belum lagi berakhir masa kepemimpinan, Asri tersandung masalah. 

Asri merupakan istri dari Ketua Rayon FKPPI Kecamatan Sirapit berinisial E. 

Baca juga: Kades Lau Mulgap Ditahan Polres Binjai, Provokator saat Polisi Hendak Tangkap Pelaku Bentrokan OKP

E sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langkat ini diduga salahsatu dari pelaku yang melakukan penyerangan pada bentrok OKP, IPK-FKPPI di Kuala, beberapa waktu lalu. 

Akibat bentrokan ini, Ketua IPK Batang Serangan yang bernama Bagong tewas akibat luka senjata tajam. 

Asri Nurmala ditangkap dan ditahan Polres Binjai karena diduga melakukan provokasi kepada masyarakat saat anggota Satreskrim Polres Langkat hendak melakukan penangkapan di Dusun Betengar.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Goole News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved