Breaking News

Berita Sumut

Kades Lau Mulgap Dua Kali Batal Diadili di PN Stabat, Perkara Pengancaman dan Penyerangan Polisi

Sidang perdana perkara pengancaman dan penyerangan terhadap Polisi, dengan terdakwa Asri Nurmala Sari, dua kali batal digelar di PN Stabat.

|
HO
Kepala Desa Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu saat ditetapkan tersangka oleh Polres Binjai. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sidang perdana perkara pengancaman dan penyerangan terhadap personel Polres Langkat, dengan terdakwa Asri Nurmala Sari, dua kali batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Harusnya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Kepala Desa Lau Mulgap itu digelar pada Kamis (2/11/2023), setelah sidang dengan agenda yang sama pada Kamis (26/10/2023) lalu sempat ditunda.

Baca juga: Kades Lau Mulgap Jadi Tersangka, Penyidik Polres Binjai Sudah Kirim SPDP-nya ke Kejari Langkat

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun mengakui, sidang batal digelar dengan agenda mendengar dakwaan. 

Namun, dia tidak menjabarkan alasan penundaan sidang tersebut. 

Pantauan wartawan di PN Stabat pada, Kamis (2/11/2023) terdakwa Asri juga tidak terlihat.

"Sidangnya offline dan terdakwa ditahan," ujar Sabri. 

"Nanti sidang lanjutan berubah menjadi hari Selasa (7/11/2023)," sambungnya. 

Tidak hanya sang kades yang bakal diadili. Juga ada tiga tersangka lainnya yang akan diadili di PN Stabat

Namun, dilakukan penuntutan secara terpisah. Mereka adalah, Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun.

Terdakwa Asri didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHPidana, Pasal 214 ayat (1) KUHPidana, Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, Pasal 160 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Asri Nurmala Sitepu, Kades Lau Mulgap Segera Diadili di PN Stabat, Tersangka Penyerangan Polisi

 Asri Nurmala ditangkap dan ditahan diduga buntut dari dugaan penyerangan dan penyanderaan terhadap 4 anggota Unit Pidum Polres Langkat yang terjadi di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/8/2023) lalu.

Ia ditahan sejak Senin (14/8/2023) lalu. 

Imbasnya, Asri tak ikut merayakan HUT Kemerdekaan RI ke 78 tahun bersama masyarakat Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat

Terkait pelaksana harian di kantor desa, kini diserahkan kepada sekretaris.

Asri, salah satu kades termuda yang dilantik oleh Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Syah Afandin bersama dengan seratusan kades lainnya di Pendopo Jentera Malay pada Kamis (4/8/2022). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved