Berita Persidangan
Asri Nurmala Sitepu, Kades Lau Mulgap Segera Diadili di PN Stabat, Tersangka Penyerangan Polisi
Asri ditangkap dan ditahan buntut dari penyerangan dan penyanderaan terhadap empat anggota Unit Pidum Polres Langkat
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Berkas perkara tersangka Kepala Desa Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu sudah dlimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Langkat, Hendra Abdi P Sinaga saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (23/9/2023).
Tak hanya itu, berkas istri DPO Polres Langkat berinisial E ini, sudah P21 dan juga sudah tahap dua.
"Benar sudah P21 dan sudah tahap dua," ujar Hendra.
Meski demikian, saat ini berkas tersebut masih dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Stabat.
"Jadwal sidang belum, karena masih proses limpah Pengadilan Negeri Stabat," ujar Hendra.
Kemudian, selain Asri Nurmala Sitepu, ada tiga tersangka lainnya yang juga akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Stabat.
Ketiga tersangka itu bernama Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun.
"Untuk ketiga tersangka itu, lagi disiapkan administrasi P21. Dan rencana Senin (25/9/2023) tahap dua," ujar Hendra.
Sebelum Kepala Desa Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu ditangkap, Polres Binjai terlebih dahulu meringkus tiga orang tersangka dengan kasus yang serupa.
Adapun ketiga tersangka Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun.
Ketiganya melakukan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan kepada seseorang personel polisi yang melakukan pekerjaan yang sah, dan mengakibatkan luka berat atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang atau turut serta melakukan perbuatan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka yaitu Pasal 214 ayat (2) atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Asri Nurmala Sitepu ditangkap Polres Binjai, karena memprovokasi warga untuk menghalangi polisi menangkap suaminya berinsial E.
Asri ditangkap dan ditahan buntut dari penyerangan dan penyanderaan terhadap empat anggota Unit Pidum Polres Langkat yang terjadi di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/8/2023) lalu.
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
| Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Asri-Nurmala-Sitepu-KepalaDesa-Lau-Mulgap.jpg)