Berita Sumut
Gegara Harta Gono-gini, Wanita di Siantar Gugat Ibu Tiri dan Sebuah Gereja Rp 1 Triliun
Eryta Ambarita, seorang wanita asal Siantar menggugat ibu tirinya yang bernama Rita Sitorus dam Gereja Bethel Indonesia (GBI) Simpang Dolok Batubara.
Penulis: Alija Magribi |
Dia dijebloskan ke rumah sakit jiwa secara paksa oleh anak laki-lakinya berinisial AT (28) hanya karena warisan.
Padahal, dari hasil pemeriksaan yang dikeluarkan rumah sakit, lansia itu tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Atas perbuatannya, pemuda haus harta orangtua itu ditangkap Polisi.
"Ada surat keterangan kesehatan dari dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan jiwa. (Motifnya) terkait warisan," kata Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak menerangkan, tersangka merupakan anak kandung korban.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/2/2023) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Perkebunan Teluk panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
Waktu itu korban sedang duduk di depan rumahnya, tiba-tiba dihampiri tiga orang dari mobil Toyota Innova dan dipaksa masuk ke dalam mobil.
Korban sempat berteriak meronta-ronta, tetapi anaknya yang kini ditangkap datang membekap mulut korban memakai sebuah kemeja.
Setelah itu korban dibawa ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan.
Namun keesokan harinya, korban pun dijemput oleh keluarganya.
Merasa tak terima, wanita ini melaporkan anaknya ke Polisi dan ditangkap pada 17 Oktober lalu.
Baca juga: Rawat Ibu Mertuanya yang Sakit-sakitan, Pria Ini Tak Menyangka Diberi Warisan Senilai Ratusan Juta
"Tiga orang laki-laki itu turun dari mobil dan langsung membawa korban naik ke atas Mobil Toyota Inova. Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku beralasan ibunya mengalami gangguan kejiwaan. Padahal dari hasil pemeriksaan medis tidak demikian.
Meski demikian Polisi belum menjelaskan warisan apa saja yang diincar anak yang tega menjebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa.
Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Eryta-Ambarita-Gugat-Ibu-Tiri.jpg)