Viral Medsos

PANTESAN Dulu Luhut Ogah Tanggapi Masinton, Kini Mahfud MD Tanggapi Masinton soal Hak Angket MK

Pantesan Dulu Luhut Ogah Tanggapi Masinton, Kini Mahfud MD Tanggapi Cara Berpikir Masinton soal Hak Angket MK

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Pantesan Dulu Luhut Ogah Tanggapi Masinton, Kini Mahfud MD Tanggapi Cara Berpikir Masinton soal Hak Angket MK. (Kolase HO) 

Sebelumnya diberitakan, politisi PDI-P Masinton Pasaribu mengusulkan agar DPR melakukan hak angket terhadap putusan MK di rapat paripurna DPR ke 8 masa persidangan II tahun 2023-2024.

Masinton menduga ada konflik kepentingan dalam putusan MK tentang syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Untuk diketahui, Ketua MK Anwar Usman merupakan paman dari bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka yang maju mendampingi bakal capres Prabowo Subianto . Dugaan konflik kepentingan Anwar Usman pun menguat dalam putusan tentang syarat maju capres dan cawapres.

Saat ini, Anwar Usman pun menjalani proses pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal dugaan konflik kepentingan dalam putusan MK tentang syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Mahfud MD: Gak Angket Itu untuk Pemerintah (Eksekutif)

Mahfud MD dan MK
Mahfud MD dan MK (HO)

Terkait usulan Masinton tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan hak angket bisa dilakukan DPR untuk pemerintah (eksekutif).

“Kalau menurut aturan, angket itu untuk pemerintah, tapi silakan saja kan DPR yang punya keinginan tentang siapa yang mau diangketkan,” ucap Mahfud MD merespons rencana politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu yang mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud lebih lanjut tolak mengomentari rencana politisi PDI-P tersebut untuk membuat hak angket MKMK.

“Terserah DPR lah, saya kan tidak boleh mengomentari apa yang mau dilakukan oleh DPR, silakan saja,” ujar Mahfud MD yang dikutip dari Kompas TV.

Habiburokhman: Pihak yang Masih Persoalkan Putusan MK Syahwat Berkuasanya Terganggu dan Munafik.

Habiburokhman
Habiburokhman (KOMPAS.COM/RAHMAT FIANSYAH)

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai pihak yang masih mempersoalkan putusan mahkamah konstitusi soal batas usia cawapres  pada Pilpres 2024,  terganggu syahwat berkuasanya. Sehingga masih saja mendistorsi putusan Mahkamah Konstitusi yang diputus sudah final dan mengikat.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (1/11/2023).

“Ya tentu dalam setiap putusan pengadilan, putusan Mahkamah ada pihak yang suka dan ada pihak yang tidak suka, ada pihak yang tidak suka pun dengan berbagai latar belakang, ada yang karena memang intelektual kritis yang selalu mengkritisi apapun produk kebijakan penguasa,” ucap Habiburokhman.

“Tapi ada juga yang mengkritisi karena kepentingannya terganggu, karena keinginan berkuasanya syahwat kuasanya terganggu, ini yang munafik-munafik seperti ini kan juga mengkampanyekan terus, mendistorsi putusan Mahkamah Konstitusi.”

Namun Habiburokhman mengaku menghormati sikap kedua belak pihak yang berpendapat sama tersebut. Meskipun dalam adab budaya hukum di tanah air sepatutnya setiap putusan yang diputus final dan mengikat harus dihormati.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved