Berita Persidangan
Pria Pengangguran Nekat Jual Sabusabu, Kini Divonis 8 Tahun Penjara di PN Medan
Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Zikry Robby (32) divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan perkara narkotika jenis sabu.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata Majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, Kamis (2/11/2023).
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Dahlia, perbuatan pria yang tidak memiliki pekerjaan ini, tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatanya," ujar hakim.
Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, JPU Erning Kosasih dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Sebelumnya, dalam dakwannya, JPU Erning Kosasih mengatakan, saksi Sihol T Nainggolan, saksi Marungkil Siregar, dan saksi Rikardo Sinaga anggota Polisi dari Direktorat Reserse Naroba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Purwo Gang Flamboyan, Kecamatan Deli Tua Kab Deli Serdang Sering melakukan tindak pidana narkotika dengan cara menjual narkotika jenis sabu.
"Atas informasi tersebut selanjutnya saksi polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," kata Jaksa.
Pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023, para saksi polisi langsung mendatangi tempat tersebut dan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, dan sesampainya dilokasi, para saksi melihat seorang yang sesuai dengan informasi dari informan tersebut berada di lokasi tersebut.
"Selanjutnya saksi Ricardo Sinaga menjumpai terdakwa dan melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengatakan “paket 200 bang” kemudian terdakwa langsung mengatakan “oh ok, bentar bang"," ujarnya.
Lalu terdakwa merogoh sakunya untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, saat terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut pada saat itu juga saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penyitaan.
"Terhadap barang bukti dari penguasan terdakwa berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 5.52 gram, netto 5.27 gram, satu Unit Hp OPPO A 12 Warna Hitam IMEI 863634047670494, Nomor Whatsapp 0895384866179, satu unit Hp OPPO A1K Warna Merah IMEI 861220048294054, Nomor Whatsapp 083849843687, satu bungkus plastik berisi plastik klip bening kosong, satu sendok sabu terbuat dari pipet," urai Jaksa.
Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Hengky (Dalam Lidik), untuk dijual kembali dengan mengharapkan keuntungan.
Bahwa kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.
(cr28/tribun-medan.com)
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Majelis-hakim-yang-diketuai-Dahlia-Panjaitan_Pria-Pengangguran-Nekat-Jual-Sabusabu.jpg)