Berita Viral

IMBAS Putusan MK Muluskan Langkah Gibran, Presiden Jokowi Bisa Terancam Dimakzulkan: Abuse of Power

Putusan MK yang disebut menguntungkan ke Gibran Rakabuming berdampak pada Presiden Jokowi. 

HO
PDIP mulai mengeluarkan pernyataan keras ke Presiden Jokowi. Pernyataan keras ini setelah Gibran Rakabuming diputuskan menjadi Cawapres Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).  

"Sebagai presiden, pak Jokowi punya kekuasaan yang luar biasa besarnya dan dapat menggunakan kekuasaannya untuk tujuan memenangkan Gibran," jelas Saiful.

Kekuasaan yang Saiful maksud berbentuk sumber daya dan kebijakan yang bisa disalahgunakan untuk kepentingan keluarga Presiden Jokowi.

"Pak Jokowi punya aparat, TNI maupun polisi, birokrasi, bawahan kepala daerah yang diangkatnya dalam setahun terakhir ini," ucapnya.

"Semuanya itu bisa menjadi resources yang bisa dimobilisasi untuk kepentingan politik keluarga," imbuh Saiful.

Baca juga: VIRAL!, Lansia 87 Tahun Ditipu Dua Oknum Ngakunya Nakes, Korban Diiming-imingi Dapat Hadiah Televisi

Baca juga: Padahal Belum Nikah Setahun, Sueb Gagal Punya Anak, Istrinya Lagi Hamil Dibunuh Sang Ayah

Wacana impeachment sebelumnya digagas oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.

Menurut Mardani, opsi pemakzulan terhadap Jokowi menjadi terbuka jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 terbukti.

"Kalau jadi dan faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Menurut Mardani, opsi pemakzulan terhadap Jokowi itu terbuka lantaran cawe-cawe Jokowi nyata menabrak banyak peraturan.

"Banyak hal yang ditabrak," tegasnya.

Anggota Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Yusuf Lakaseng kembali mengungkit pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Yusuf Lakasaeng menganggap Jokowi menyampaikan pernyataan yang berbeda dengan realita kini.

Sebagai informasi, Jokowi sempat menampik saat ditanya isu Gibran akan maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Kala itu, Jokowi menyebut Gibran masih berusia 35 tahun dan baru menjadi Wali Kota Solo selama dua tahun.

Namun setelah Mahkamah Konstitusia (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, Gibran langsung dideklarasikan sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Terkait hal itu, Yusuf menduga adanya kecurangan di MK untuk memuluskan jalan Gibran di Pilpres 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved