Berita Viral

IMBAS Putusan MK Muluskan Langkah Gibran, Presiden Jokowi Bisa Terancam Dimakzulkan: Abuse of Power

Putusan MK yang disebut menguntungkan ke Gibran Rakabuming berdampak pada Presiden Jokowi. 

HO
PDIP mulai mengeluarkan pernyataan keras ke Presiden Jokowi. Pernyataan keras ini setelah Gibran Rakabuming diputuskan menjadi Cawapres Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).  

TRIBUN-MEDAN.com - Putusan MK yang disebut menguntungkan ke Gibran Rakabuming berdampak pada Presiden Jokowi. 

MK telah memutuskan menerima gugatan batasan usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan catatan pernah menjadi kepala daerah serendah-rendahnya bupati. 

Gibran rakabuming yang masih berusia 36 tahun bisa berjalan mulus mendaftar sebagai Cawapres di KPU. 

Gibran telah resmi menjadi Cawapres Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju. 

Akibat putusan MK ini, muncul isu pemakzulan atau menurunkan Jokowi dari jabatan presiden. 

Hal ini dianggap Jokowi ikut terlibat dalam putusan MK. Selain itu, ketua MK Anwar Usman merupakan ipar Jokowi atau Paman Gibran dianggap melakukan nepotisme. 

Anwar Usman juga tengah diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).  

Jika ditemukan adanya pelanggaran etika, Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Jokowi, bisa diberhentikan tidak dengan hormat.

Anwar Usman telah menjalani pemeriksaan perdana Majelis Kehormatan MK (MKMK)
Anwar Usman telah menjalani pemeriksaan perdana Majelis Kehormatan MK (MKMK) (Tribun Medan)

Ini menjadi pintu masuk untuk memuluskan wacana impeachment tadi.

Pengamat politik Saiful Mujani mencurigai putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden, yang sarat kepentingan politik.

"Apabila ada bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa presiden melakukan abuse of power, maka tahap impeachment terhadap presiden bisa dilakukan," ucapnya, Rabu (1/11/2023).

Menurut Saiful, segala huru-hara politik saat ini bersumber dari sikap dan keputusan Presiden Jokowi yang tidak netral, tegak lurus pada konstitusi dan proses hukum di Indonesia.

Selain itu, Saiful juga berpandangan bahwa Presiden Jokowi seharusnya mengetahui bahwa putusan MK tersebut cacat secara serius.

"Saya berharap tadinya, bahwa pak Jokowi tidak mengizinkan putranya untuk menjadi calon wakil presiden," ucap Saiful.

Lebih lanjut, Saiful khawatir pilpres yang akan datang menjadi arena elektoral yang tidak netral karena ada campur tangan pemegang kekuasaan saat ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved