Berita Viral
PENGAKUAN Kades di Banten Punya 20 Anak, 4 Istri, Korupsi Dana Desa Rp988 Juta Untuk Karaoke
Beginilah pengakuan mantan Kepala Desa Lontar, Banten yakni Aklani yang memiliki 20 orang anak dan empat istri korupsikan dana desa sebesar Rp988 juta
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
Dalam dakwaan, dana desa tahun 2020 tidak dipergunakan sesuai rencana kegiatan desa.
Sementara itu sebelumnya diberitakan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, Aklani menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Dia dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas penyimpangan dana Desa Lontar tahun 2020.
“Aklani merupakan mantan Kades Lontar periode 2015 sampai dengan 2021. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Lontar tahun 2020,” katanya.
Ade menjelaskan, terdapat temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020.
Dari lima proyek tersebut, tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan lagi fiktif.
Baca juga: Tim Gulat Sumut Bawa Pulang Tiga Medali Emas di Kejurnas IMAG I 2023 Jawa Barat
Baca juga: NEKAT! Hari Pertama Kerja, Pria Ini Curi 53 iPhone di Toko Tempatnya Bekerja, Bos Rugi Rp500 Juta
Informasi yang diperoleh, tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT.
Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.
Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban.
“Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif,” kata alumnus Akpol 2006 tersebut.
Akibat perbuatan tersangka tersebut jumlah kerugian negara hampir Rp 1 miliar. Jumlah tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh penyidik. “Kerugian negara Rp 988 juta,” ujar Ade.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor,” tutur Ade.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-Desa-Lontar-Banten-yakni-Aklani-dalam-sidang-lanjutan.jpg)