Berita Viral
Jembatan Kaca Makan Korban, Dari 6 Lokasi di Banyumas Hanya 1 yang Dapat Sertifikat Layak Fungsi
Jembatan kaca memakan korban di Banyumas ternyata memakai kaca bekas. Bahkan diketahui dari 6 lokasi jembatan kaca, hanya 1 lokasi yang memiliki
Kini, ia juga terancam 15 tahun penjara atas peristiwa tersebut.
"Pengelola sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan ditahan," kata Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu.
Edy mengatakan, jembatan kaca tersebut tidak memiliki izin.
Jembatan kaca itu juga tidak ada standar operasional dan kajian standar keselamatan atau kelayakan.
"Dia mendesain sendiri jembatan kaca tersebut," ujar Edy.
"Pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kata Edy, tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.
"Dia melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," kata Edy.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wisata-Jembatan-Kaca-di-Kompleks-Hutan-Pinus-Limpakuwussss.jpg)