Berita Viral

Jembatan Kaca Makan Korban, Dari 6 Lokasi di Banyumas Hanya 1 yang Dapat Sertifikat Layak Fungsi

Jembatan kaca memakan korban di Banyumas ternyata memakai kaca bekas. Bahkan diketahui dari 6 lokasi jembatan kaca, hanya 1 lokasi yang memiliki

HO
Wisata Jembatan Kaca di Kompleks Hutan Pinus Limpakuwus 

Kini, ia juga terancam 15 tahun penjara atas peristiwa tersebut.

"Pengelola sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan ditahan," kata Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu.

Edy mengatakan, jembatan kaca tersebut tidak memiliki izin.

Jembatan kaca itu juga tidak ada standar operasional dan kajian standar keselamatan atau kelayakan.

"Dia mendesain sendiri jembatan kaca tersebut," ujar Edy.

"Pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kata Edy, tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.

"Dia melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," kata Edy.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved