Berita Medan
Boasa Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Kuasa Hukum Sebut Polisi Terlalu Tergesa-gesa
Menurut kuasa hukum Boasa Simanjuntak, Ali Piliang penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap kliennya terkesan terlalu dipaksakan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Boasa Simanjuntak, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan informasi bohong atau hoaks.
Menurut kuasa hukumnya, Ali Piliang penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap kliennya terkesan terlalu dipaksakan.
Baca juga: Boasa Simanjuntak Dijerat UU ITE, soal Postingan di Akun TikTok Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi
"Kalau kami melihat penangkapan terhadap klien kami Boasa Simanjuntak tergesa-gesa, pertama karena klien kami aktif dan proaktif dan koorperatif dalam pemeriksaan," kata Ali kepada Tribun Medan, Senin (30/10/2023).
"Kedua, SPDP diserahkan kepada klien kami setelah penangkapan. Seharusnya dikirimkan SPDP dulu baru dilakukan penangkapan," lanjutnya.
Katanya, Pasal 45 (2) jo 28 (2) Undang-undang ITE yang diterapkan kepada Boasa Simanjuntak juga dianggap tidak sesuai.
"Kami rasa ini terlalu tergesa-gesa, karena ini juga abu-abu perkara ini. Kalau dianggap sara, perkara apa yang dianggap sara, menyebabkan keonaran siapa yang ribut," sebutnya.
"Apakah tidak ada pertemuan, maunya diperiksa dulu siapa-siapa saja, benar nggak ada pertemuan itu, harus diperiksa dulu," sambungnya.
Baca juga: Boasa Simanjuntak Jadi Tersangka, Lamsiang Sitompul Harap Polisi Segera Limpahkan Kasus ke Kejaksaan
Lebih lanjut, Ali menyampaikan terkait kejanggalan penetapan tersangka ini pihaknya telah menyurati sejumlah pihak, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Kapolri, Polda Sumut, Irwasda, Irwasum dan DPR.
"Kita sudah buat pengaduan keberatan dan perlindungan hukum. Keberatan kita terhadap kasus ini dan kita mohon perlindungan hukum, karena kita anggap ini sudah nggak benar, makanya kita minta dilindungi klien kita," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Boasa-Simanjuntak-Digiring-ke-RTP.jpg)