Berita Medan
Pria Dituduh Aniaya Petugas Dishub Minta Dibebaskan, LBH Medan Sebut Polisi Lakukan Kriminalisasi
Pascaditahan Polsek Sunggal pada 19 Oktober 2023, hingga saat ini polisi belum memberikan surat penangkapan dan penahanan
Lebih lanjut, Irvan menjelaskan, dari hasil keterangan yang didapat dari istri Agus bahwa di dalam penjara yang bersangkutan juga di mintai uang sebanyak Rp 500 ribu.
Namun, belum diketahui pasti siapa yang meminta uang tersebut kepada Agus di dalam sel tahanan dengan dalih uang kebersamaan.
"Informasi terbaru Agus di tahan di Polsek Sunggal. Agus diduga dimintai uang Rp 500 ribu, katanya uang kebersamaan," ungkapnya.
"Kita sangat menyayangkan ini, ada dugaan praktek-praktek minta uang bahkan bisa di cicil, apakah ada dugaannya uang untuk kepala kamar, atau untuk oknum tertentu," sambungnya.
Irvan menjelaskan, rencananya LBH Medan selaku kuasa hukum akan mengadukan ketidakprofesionalan Polsek Sunggal ke Propam Polda Sumut.
"Kita minta ini diungkap oleh Polda Sumut dan Propam. Kita sangat mengecam tindakan Polsek Sunggal, maka kita lakukan upaya hukum dan seharusnya Agus dibebaskan," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Suyanto Usman Nasution ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat penangkapan dan penahanan terhadap Agus.
Namun, surat tersebut tidak diserahkan langsung kepada keluarga.
"Sudah kita layangkan dari kemarin-kemarin itu, terakhir kita kasih sama Kepling karena dia tidak ada di rumah," katanya.
Kemudian, saat disinggung soal kejanggalan dalam penahanan Agus, Usman tidak mau banyak berkomentar.
"Nanti dipersidangan saja kalau mau bantah-bantah, nggak usah di handphone," cetusnya.
Lalu, terkait pengutipan uang sebesar Rp 500 ribu di dalam sel, dia juga membantah.
"Nggak benar itu, mereka megang uang juga nggak boleh, nggak ada kantin di sel itu," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)