Berita Medan

Pria Dituduh Aniaya Petugas Dishub Minta Dibebaskan, LBH Medan Sebut Polisi Lakukan Kriminalisasi

Pascaditahan Polsek Sunggal pada 19 Oktober 2023, hingga saat ini polisi belum memberikan surat penangkapan dan penahanan

Tayang:

Pria Dituduh Aniaya Petugas Dishub Minta Dibebaskan, LBH Medan Sebut Polisi Lakukan Kriminalisasi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Agus Surya Syahputra, ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Sunggal, karena dituduh terlibat menganiaya petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, sekaligus kuasa hukumnya, Irvan Syaputra, penahanan dan penetapan status tersangka terhadap Agus merupakan hal yang janggal.

Sebab, dari pascaditahan Polsek Sunggal pada 19 Oktober 2023, hingga saat ini polisi belum memberikan surat penangkapan dan penahanan belum diterima oleh keluarga.

Ia menduga bahwa pihak kepolisian sengaja mengkriminalisasi Agus, lantaran kasus tersebut viral.

Padahal, waktu itu Agus sama sekali tidak terlibat menganiaya Petugas Dishub bernama Agung Prabowo tersebut.

Dugaan yang melakukan penganiayaan itu adalah rekan Agus berinisial R yang kini masih melarikan diri.

"Diduga (Agus) jadi korban kriminalitas dalam hal ini, terkait dengan surat penangkapan dan penahanan sampai detik ini tidak ada diterima oleh keluarga," kata Irvan kepada Tribun-medan, Jumat (27/10/2023).

Katanya, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Agus tidak sesuai prosedur hukum dan menggambarkan buruknya kepolisian Republik Indonesia terkhususnya Polsek Sunggal.

"KUHAP sudah mengatur, dalam pasal 18 ayat 3 dan pasal 21 ayat 3, tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan, harus diberikan kepada keluarga. Hal inilah yang kita nilai adanya kejanggalan dan dugaan kriminalitas terhadap Agus," sebutnya.

Ia menjelaskan kronologis kejadian tersebut bermula dari Agus menumpang sepeda motornya rekannya R untuk pergi bekerja.

Lalu ditengah perjalanan, rekannya R turun dari atas sepeda motor dan terlibat pertikaian dengan petugas Dishub tersebut.

Hingga akhirnya, polisi menjemput Agus ditempat kerjanya. Namun saat itu R melarikan diri dengan cara melompat dari lantai enam.

"Kemudian istrinya datang ke Polsek berjumpa dengan Juper. Kata jupernya suaminya ini tidak bersalah hanya menjadi sebagai penjamin," ungkapnya.

"Ternyata sampai hari ini di tahan, parahnya pidana yang dituduhkan ini tidak disertai surat penangkapan dan penahanan yang diberikan kepada keluarganya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Irvan menjelaskan, dari hasil keterangan yang didapat dari istri Agus bahwa di dalam penjara yang bersangkutan juga di mintai uang sebanyak Rp 500 ribu.

Namun, belum diketahui pasti siapa yang meminta uang tersebut kepada Agus di dalam sel tahanan dengan dalih uang kebersamaan.

"Informasi terbaru Agus di tahan di Polsek Sunggal. Agus diduga dimintai uang Rp 500 ribu, katanya uang kebersamaan," ungkapnya.

"Kita sangat menyayangkan ini, ada dugaan praktek-praktek minta uang bahkan bisa di cicil, apakah ada dugaannya uang untuk kepala kamar, atau untuk oknum tertentu," sambungnya.

Irvan menjelaskan, rencananya LBH Medan selaku kuasa hukum akan mengadukan ketidakprofesionalan Polsek Sunggal ke Propam Polda Sumut.

"Kita minta ini diungkap oleh Polda Sumut dan Propam. Kita sangat mengecam tindakan Polsek Sunggal, maka kita lakukan upaya hukum dan seharusnya Agus dibebaskan," ucapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Suyanto Usman Nasution ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat penangkapan dan penahanan terhadap Agus.

Namun, surat tersebut tidak diserahkan langsung kepada keluarga.

"Sudah kita layangkan dari kemarin-kemarin itu, terakhir kita kasih sama Kepling karena dia tidak ada di rumah," katanya.

Kemudian, saat disinggung soal kejanggalan dalam penahanan Agus, Usman tidak mau banyak berkomentar.

"Nanti dipersidangan saja kalau mau bantah-bantah, nggak usah di handphone," cetusnya.

Lalu, terkait pengutipan uang sebesar Rp 500 ribu di dalam sel, dia juga membantah.

"Nggak benar itu, mereka megang uang juga nggak boleh, nggak ada kantin di sel itu," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved