Berita Sumut
Mantan Dirut Perusahaan Plat Merah Pemko Siantar Kembalikan Kerugian Negara Rp 523 Juta ke Kejaksaan
Mantan Direktur PD PAUS Kota Siantar, Herowhin Sinaga mengembalikan kerugian negara Rp 523 Juta ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Jumat siang.
Penulis: Alija Magribi |
Djaliman menyampaikan, Herowhin putranya kerap dijadikan orang yang bertanggung jawab dalam mengajukan pinjaman pegawai ke Bank BTN sebesar Rp 1,3 miliar. Padahal Pentalius memiliki tanggung jawab yang juga besar dalam menyusun administrasi pinjaman tersebut lantaran status para pegawai PD PAUS saat itu belum memenuhi persyaratan.
"Bahwa saya merasa kasus ini hanya menargetkan saya untuk dipenjara," ujar Herowhin membacakan pesan Herowhin Sinaga.
(alj/tribun-medan.com)
Tags
berita Sumut
Mantan Dirut Perusahaan Plat Merah
Pemko Siantar
Kembalikan Kerugian Negara
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar
Berita Terkait: #Berita Sumut
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|