Berita Sumut
Mantan Dirut Perusahaan Plat Merah Pemko Siantar Kembalikan Kerugian Negara Rp 523 Juta ke Kejaksaan
Mantan Direktur PD PAUS Kota Siantar, Herowhin Sinaga mengembalikan kerugian negara Rp 523 Juta ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Jumat siang.
Penulis: Alija Magribi |
Mantan Dirut Perusahaan Plat Merah Pemko Siantar Kembalikan Kerugian Negara Rp 523 Juta ke Kejaksaan
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Mantan Direktur PD PAUS Kota Siantar, Herowhin Sinaga mengembalikan kerugian negara Rp 523 Juta ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Jumat (27/10/2023) siang.
Pengembalian kerugian negara ini langsung disaksikan oleh perwakilan Bank BRI.
Kejari Pematang Siantar mengapresiasi langkah Herowhin Sinaga yang menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, walau nantinya pengembalian ini hanya akan meringankan hukuman, bukan memberi kebebasan seutuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematang Siantar, Jurist Precisely Sitepu menyampaikan bahwa proses penerimaan uang kerugian negara dari Herowhin Sinaga dilakukan secara transparan dengan melibatkan Bank BRI.
"Kita menerima uang pengganti kerugian negara dari terpidana Herowhin Sinaga sebesar Rp 522,9 juta ditambah biaya perkara sebesar Rp 10 ribu," kata Kajari seraya menyebut bahwa kejaksaan sangat mengapresiasi langkah keluarga Herowhin Sinaga ini.
Kajari mengatakan putusan pengadilan telah menetapkan Herowhin Sinaga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta dan berkewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 522,9 juta.
Adapun bila Herowhin Sinaga tidak mampu memenuhi kewajiban membayar kerugian yang disebutkan serta harta bendanya tidak mencukupi, maka mendapat pidana tambahan selama dua tahun.
"Putusan pengadilan ini sebenarnya sudah dilaksanakan. Masih ada pidana denda sebesar Rp 200 juta lagi yang harus dibayarkan ini, pak. Putusan sudah dilaksanakan. Mudah-mudahan pidana denda ini bisa juga dibayarkan, pak," kata Kajari Pematang Siantar, Jurist Precisely Sitepu.
Kajari pun meminta orangtua dan keluarga Herowhin Sinaga bisa memahami putusan tersebut. Apalagi putusan itu telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada 11 Juli 2023.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Herowhin yang saat itu menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) milik Pemko Pematang Siantar memanfaatkan pegawainya untuk meminjam uang ke Bank BTN.
Sementara uang tersebut tak penuh diterima oleh para pegawai, lantaran sebagian besar dari uang tersebut dipakai Herowhin dan Pentalius Waruwu, Direktur Keuangan PD PAUS saat itu.
Ayahanda Herowhin Sinaga Minta Keadilan
Di sela-sela pengembalian kerugian negara tersebut, ayahanda Herowhin Sinaga, Djaliman Sinaga mengapungkan harapannya agar Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dan Mahkamah Agung RI bisa memberikan keadilan untuk Herowhin.
"Sampai saat ini, Pentalius Waruwu (Direktur Keuangan PD PAUS) tidak pernah diperiksa, dituntut ataupun dilibatkan bahkan dijadikan tersangka, dan masih bebas berkeliaran," kata Djaliman.
berita Sumut
Mantan Dirut Perusahaan Plat Merah
Pemko Siantar
Kembalikan Kerugian Negara
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|