Kecanduan Judi Online
Kecanduan Judi Online, Ratusan Istri di Jambi Gugat Cerai Suami, OJK Blokir Ribuan Rekening
Diketahui, sepanjang Januari hingga Oktober tahun 2023 ratusan perkara perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Sarolangun.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gegara kecanduan judi online, ratusan istri di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi gugat cerai suaminya.
Ratusan suami ini kecanduan dan tidak lagi bisa berhenti bermain judi online.
Istri yang berang uang belanja tak diberikan dan harta benda habis dijual.
Akibatnya, para istri menggugat cerai suaminya.
Baca juga: Tragis, Bocah Delapan Tahun di Tapanuli Utara Tewas Dilindas Truk
Diketahui, sepanjang Januari hingga Oktober tahun 2023 ratusan perkara perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Sarolangun.
Ratusan angka perceraian itu, tercatat cerai gugat dan penceraian karena talak. Dari jumlah yang dihimpun dari Pengadilan Agama Sarolangun, di Kabupaten Sarolangun angka cerai sebanyak 245 kasus. Rata-rata paling banyak digugat oleh istri.
"Ini data kita per bulannya yang masuk itu per Januari hingga Oktober sebanyak 245 kasus, dan yang paling banyak itu gugat cerai yang diajukan oleh istri," kata Windi Mariastuti Humas Pengadilan Agama Sarolangun, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledak Polisi Terkait Kasus Pemerasan Yasin Limpo
Ia menyebut, ada tiga faktor yang kuat yang menyebabkan istri menggugat cerai. diantaranya faktor ekonomi, pihak ketiga dan judi online.
Menurutnya, judi online ini sangat berbahaya. Pasalnya, kecanduan judi online dapat mengurangi perhatian suami ke istri.
"Tidak hanya itu, judi online juga dapat mempengaruhi si pencandu lupa mencari nafkah anak dan istri hingga terjadi perceraian dalam rumah tangga tersebut. Selain itu kasus perceraian ini juga dipengaruhi faktor pihak ketiga, selingkuh paling banyak dilakukan oleh pihak laki-laki. Sehingga istri tidak sanggup lagi dan menggugat cerai," tutupnya.
Baca juga: Polsek Datuk Bandar Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Indonesia Pengguna Terbanyak Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia bisa mencapai Rp350 triliun.
Hal itu disampaikan Budi Arie usai rapat intern bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas pemberantasan judi online di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (13/10/2023).
"Menurut data yang kami peroleh perputaran uang dari judi online itu hampir Rp160 triliun rupiah dan diprediksi bisa sampe Rp350 triliun," kata Budi Arie.
Baca juga: Polsek Datuk Bandar Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Pihaknya kata Budi Arie terus melakukan patroli cyber untuk memastikan konten judi online hilang dari Indonesia.
Pemerintah kata Budi berhasil mengeksekusi sebanyak 392.652 konten perjudian di ruang digital.
"Di mana di situ IP-nya itu 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial itu 170.438," katanya.
Budi mengatakan sebagian besar konten judi online yang ada di ruang digital Indonesia berasal dari luar negeri.
Konten judi online di Indonesia paling banyak berasal dari Filipina dan Kamboja.
Baca juga: Satgas Preventif Lakukan Patroli ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Dairi
Budi mengatakan bila sebelumnya 800 ribu sampai 900 ribu konten judi online diberangus dalam periode 8-9 tahun.
Sekarang dalam waktu 3 bulan saja sebanyak 400 ribu konten perjudian bisa dieksekusi.
"Berarti 1 periode menteri kita selesaikan dalam waktu 3 bulan dalam pemberantasan judi online," katanya.
Baca juga: Viral Kisah Wanita Tak Sadar Jadi Istri Kedua, Ternyata Istri Pertama Tahu dan Terpaksa Merestui
OJK Blokir 1.700 Rekening Bank karena Terlibat Transaksi Judi Online
Pada September 2023 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir rekening bank yang berkaitan dengan judi online.
Terkait hal tersebut, Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan pihaknya telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran.
"Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat data ada 1.700 rekening dan masih terus berkembang," kata dia, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Mengenal Tawon Parasitoid, Besarkan Telur Lewat Kecoa, Laba-laba Hingga Ulat
Lebih lanjut, Dian mengatakan, bank-bank tengah membangun sistem yang bisa membuat parameter apakah rekening tertentu melakukan transaksi judi online. "Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status dari rekening yang dicurigai,"ujarnya.
Sebelumnya, laporan PPATK menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.
Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.
Selain itu, guna menekan transaksi terkait judi online, Kominfo secara formal telah meminta OJK pada tanggal 18 September 2023 untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat.
Baca juga: Jadwal dan Aturan Penarikan Data Final CPNS dan PPPK 2023
Hingga Juli 2023, hampir 2.000 rekening bank dilaporkan terkait perjudian online. Jumlah aduan itu berkisar sejak awal tahun hingga Juli 2023 atau sekitar 7 bulan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan.
Jumlah tersebut mendominasi aduan rekening yang dimanfaatkan untuk kepentingan pelanggaran hukum. Sementara itu, aksi 'bersih-bersih' juga dilakukan pada kontak dan rekening terkait judi online. Pada 11 September lalu, Kominfo mengumumkan terdapat 8.823 kontak dan rekening telah ditemukan selama 23 Juli 2023 hingga 6 September 2023.
Pihak bank juga telah diminta untuk memblokir atau memasukkan pada blacklist terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat judi online selama bulan Agustus lalu.
Artikel ini Tayang di Tribun Jambi
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Slot-Judi-Online-Nomor-1-Indonesia.jpg)