Kecanduan Judi Online
Kecanduan Judi Online, Ratusan Istri di Jambi Gugat Cerai Suami, OJK Blokir Ribuan Rekening
Diketahui, sepanjang Januari hingga Oktober tahun 2023 ratusan perkara perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Sarolangun.
Pemerintah kata Budi berhasil mengeksekusi sebanyak 392.652 konten perjudian di ruang digital.
"Di mana di situ IP-nya itu 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial itu 170.438," katanya.
Budi mengatakan sebagian besar konten judi online yang ada di ruang digital Indonesia berasal dari luar negeri.
Konten judi online di Indonesia paling banyak berasal dari Filipina dan Kamboja.
Baca juga: Satgas Preventif Lakukan Patroli ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Dairi
Budi mengatakan bila sebelumnya 800 ribu sampai 900 ribu konten judi online diberangus dalam periode 8-9 tahun.
Sekarang dalam waktu 3 bulan saja sebanyak 400 ribu konten perjudian bisa dieksekusi.
"Berarti 1 periode menteri kita selesaikan dalam waktu 3 bulan dalam pemberantasan judi online," katanya.
Baca juga: Viral Kisah Wanita Tak Sadar Jadi Istri Kedua, Ternyata Istri Pertama Tahu dan Terpaksa Merestui
OJK Blokir 1.700 Rekening Bank karena Terlibat Transaksi Judi Online
Pada September 2023 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir rekening bank yang berkaitan dengan judi online.
Terkait hal tersebut, Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan pihaknya telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran.
"Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat data ada 1.700 rekening dan masih terus berkembang," kata dia, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Mengenal Tawon Parasitoid, Besarkan Telur Lewat Kecoa, Laba-laba Hingga Ulat
Lebih lanjut, Dian mengatakan, bank-bank tengah membangun sistem yang bisa membuat parameter apakah rekening tertentu melakukan transaksi judi online. "Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status dari rekening yang dicurigai,"ujarnya.
Sebelumnya, laporan PPATK menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.
Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.
Selain itu, guna menekan transaksi terkait judi online, Kominfo secara formal telah meminta OJK pada tanggal 18 September 2023 untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat.
Baca juga: Jadwal dan Aturan Penarikan Data Final CPNS dan PPPK 2023
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Slot-Judi-Online-Nomor-1-Indonesia.jpg)