Berita Viral
Digeledah Dugaan Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Ketahuan Tak Laporkan Rumah di Kertanegara ke LHKPN
Rumah Ketua KPK Firli Bahuri digeledah atas dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUN-MEDAN.com - Rumah Ketua KPK Firli Bahuri digeledah atas dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas laporan dugaan pemerasan.
Namun, dalam penggeledahan tersebut, ketahuan rumah Firli Bahuri yang berada di Kertanegara Jakarta Selatan tidak terdaftar di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru pada 20 Februari 2023.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Firli mempunyai delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi dan Kota Bandar Lampung dengan nilai seluruhnya mencapai Rp10.443.500.000.
Tanah dan bangunan seluas 317 m2/184 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp1.436.500.000.
Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp412.500.000.
Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp412.500.000.
Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp412.500.000.
Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp412.500.000.
Tanah dan bangunan seluas 250 m2/87 m2 di Bekasi, warisan, Rp2.400.000.000.
Tanah dan bangunan seluas 612 m2/342 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp2.727.000.000.
Tanah dan bangunan seluas 120 m2/360 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp2.230.000.000.
Total harta kekayaan yang dilaporkan tersebut Rp22.864.765.633.
Kediaman Firli yang berada di Kertanegara, Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat pada hari ini digeledah petugas kepolisian terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tengah menggeledah dua rumah Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan SYL.
Diketahui, dua rumah itu yakni di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan dan Perumahan Grand Gardenia Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Iya masih berlangsung. Betul (di dua lokasi)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).
Trunoyudo tak menjelaskan lebih detil terkait penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri tersebut.
Dia hanya mengatakan jika penggeledahan merupakan rangkaian penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut.
"Ya intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan," jelasnya.
Adapun dalam kasus dugaan pemerasan ini penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Polisi secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada Senin (9/10/2023).
Para saksi ini di antaranya SYL, Firli, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, ajudan Firli dan lainnya.
Penggeledahan Disaksikan Firli, Istri, dan Anak
Firli Bahuri menyaksikan secara langsung rumahnya di geledah di Perum Gardenia Vila Galaxy, Bekasi, terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dari pagi beliau sudah ada di rumah. Dia ikut (penggeledahan). Kewajiban itu ya menurut KUHP ya, walaupun posisinya sebagai saksi," ucap kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, kepada wartawan di depan kompleks Perum Gardenia Vila Galaxy, Bekasi, Kamis (26/10/2023).
Ian mengatakan penggeledahan juga disaksikan langsung pihak keluarga Firli.
Dia menjelaskan sudah melihat Firli dan keluarga berada di rumah sejak pagi.
"Beliau ada di rumah. Tadi pagi dia udah ada jam 9-an. Iya (menyaksikan penggeledahan) kan itu syarat, kan penggeledahan harus disaksikan oleh pemilik rumah yang digeledah. Kalau pun ada keberatan bisa disampaikan. Tapi Pak Firli tidak keberatan karena tidak ada yang terkait dengan tuduhan beliau," jelas Ian.
"Semuanya lengkap ada istri, anak beliau. Dan Pak RT-RW juga ikut menyaksikan karena itu syarat untuk penggeledahan harus didampingi ketua RW-RT setempat," tambahnya.
Ian juga menjelaskan penggeledahan semestinya dilakukan terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka. Namun dia menyebut Firli sebagai sosok yang taat hukum.
"Kalau ketentuan Pasal 33 KUHP itu kan yang digeledah itu kan statusnya sudah naik jadi tersangka, bukan saksi, jadi seperti itu. Beliau kan orangnya sebagai warga negara yang baik, yang taat mengikuti proses ini, itu catatannya ya," tutur Ian.
Seperti diketahui, polisi melakukan penggeledahan di dua rumah terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Satu rumah yang digeledah ialah rumah Ketua KPK Firli Bahuri.
"Iya (penggeledahan) masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rumah-Ketua-KPK-Firli-Bahuriss.jpg)