Viral Medsos

TERSERET Kasus Korupsi BTS Kominfo, Anggota III BPK AQ Ternyata Eks Anggota DPR RI Fraksi Demokrat

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi terseret kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Editor: AbdiTumanggor
via kompas.com/istimewa
SADIKIN DITANGKAP: Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap seorang tersangka baru atas nama Sadikin Rusli (SR) dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Nama Sadikin disebut-sebut di persidangan sebagai perantara uang korupsi BTS Kominfo ke pihak BPK RI. (Kanan) Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi yang namanya disebut-sebut namanya di persidangan. (via kompas.com/istimewa) 

Tak hanya itu, Achsanul Qosasi pun pernah berkecimpung di beberapa organisasi seperti PSSI pada tahun 2007-2011. Saat itu, dia menjadi Bendahara PSSI.

Selain itu, Achsanul Qosasi juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Persija Selatan selama 13 tahun dari 2000-2013.

Kiprahnya di dunia sepakbola pun semakin moncer ketika dirinya turut menjadi Presiden Madura United pada tahun 2016.

Selain menjadi anggota BPK, kini ia pun masih menjabat sebagai Dewan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah yang diembannya sejak tahun 2012.

Bahkan, dia juga menjabat sebagai Ketua Umum Garuda Tani hingga saat ini ketika dirinya menjabat pertama kalinya pada tahun 2008.

Di sisi lain, Qosasi juga beberapa kali mendapat penghargaan dari dalam maupun luar negeri seperti The Most Creative People Award dari Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) pada tahun 2006 hingga Financial Assistant Program (FAP) dari FIFA sebanyak dua kali pada tahun 2004-2005.

Qosasi pun juga sempat meraih penghargaan terkait Program Sejuta Rumah untuk Rakyat dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri pada tahun 2001.

Dia juga memperoleh penghargaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019 berupa Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama.

SADIKIN DITANGKAP: Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap seorang tersangka baru atas nama Sadikin Rusli (SR) dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Nama Sadikin disebut-sebut di persidangan sebagai perantara uang korupsi BTS Kominfo ke pihak BPK RI. (via kompas.com/istimewa)
SADIKIN DITANGKAP: Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap seorang tersangka baru atas nama Sadikin Rusli (SR) dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Nama Sadikin disebut-sebut di persidangan sebagai perantara uang korupsi BTS Kominfo ke pihak BPK RI. (via kompas.com/istimewa) (via kompas.com)

Baca juga: KEJAGUNG Buru Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR RI Rp70 Miliar dan BPK Rp40 Miliar

Baca juga: Sadikin Perantara Suap Korupsi BTS Rp 40 M ke BPK Ditangkap, Perantara Suap ke DPR RI Kapan?

Harta Kekayaan Achsanul Qosasi 

Sementara berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan pada 20 Maret 2023, Qosasi memiliki total harta Rp 29,6 miliar.

Namun, lantaran memiliki utang senilai Rp 4,8 miliar, maka harta kekayaannya secara bersih mencapai Rp 24,8 miliar.

Mayoritas harta kekayaan Qosasi berasal dari tanah dan bangunan yang totalnya mencapai Rp 21,8 miliar.

Dia memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah seperti Sumenep, Jakarta Selatan, hingga Bogor.

Baca juga: Dugaan Aliran Uang Korupsi Tower BTS ke BPK, Penyidik Kantongi Bukti Tiket Parkir di Hotel Mewah

Selain itu, adapula harta berupa kendaraan yaitu tujuh mobil dengan total nilai mencapai Rp 1,4 miliar.

Qosasi juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya sejumlah Rp 4,34 miliar serta kas dan setara kas sejumlah Rp 2 miliar.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved