Viral Medsos
NASIB Ketua KPK Firli Bahuri Usai Diperiksa 10 Jam, Kini Tak Punya Ajudan Lagi, Sudah Ditarik Polri
Ketua KPK Firli Bahuri telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri soal kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nasib Ketua KPK Firli Bahuri setelah Diperiksa 10 Jam, Kini Tak Punya Ajudan Lagi, Sudah Ditarik ke Bareskrim Polri
TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua KPK Firli Bahuri telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri soal kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri diperiksa selama 10 jam oleh penyidik. Namun, jam pemeriksaan itu terpotong dengan istirahat dan lain-lain.
"Kurang lebih 7 jam dilakukan pemeriksaan. Diperiksa sebagai kapasitas saksi oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (24/10/2023).
Setelah pemeriksaan, lagi-lagi Firli menghindari wartawan setelah diperiksa. Saat kedatangannya ke Bareskrim Polri, Firli juga menghindari wartawan. Dalam hal ini, sejumlah mobil yang mendampingi kedatangan Firli juga tampak sudah keluar dari gedung Bareskrim Polri. "Jadi pukul 19.50 WIB, tadi pemeriksaan sudah dinyatakan selesai," ucap Kombes Ade Safri.
Sejumlah saksi juga sudah diperiksa mulai dari Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Kevin Egananta ajudan Firli Bahuri, Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya lainnya. Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli. Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023. "Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam. Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu. "Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023. Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud. Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Ajudan Firli Bahuri Ditarik ke Mabes Polri
Sementara, Kevin Egananta, saat ini sudah tidak lagi menjadi ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut jika saat ini Kevin Egananta sudah ditarik kembali ke Mabes Polri dan bertugas di Bareskrim Polri.
"Betul bahwa ajudan Ketua KPK saudara FB telah ditarik ke Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya dikutip, Rabu (25/10/2023).
Namun, Ramadhan belum menjelaskan lebih detil terkait alasan penarikan Kevin ke Bareskrim Polri itu.
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kevin saat ditemui kala Firli diperiksa soal kasus tersebut di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri
Diperiksa 10 jam
Firli Bahuri Tak Punya Ajudan Lagi
Ajudan Firli Bahuri ditarik ke Bareskrim Polri
Kasus Ketua KPK vs SYL
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Firli-diperiksa-hampir-10-jam-lamanya-oleh-penyidik.jpg)