Berita Medan
Tampang Tiga Pelaku yang Habisi Nyawa Pria 65 Tahun, Terduga Pencuri Seng di Peternakan Kambing
Tiga orang pria diringkus polisi setelah menghabisi nyawa terduga maling seng di tempat peternakan.
|
Kemudian, Harjuna menuturkan setelah kejadian itu petugas pun langsung menangkap ketiga pelaku dan kini sudah dilakukan penahanan.
"Ketiga pelaku telah ditahan dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3e Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter