Berita Medan

Tampang Tiga Pelaku yang Habisi Nyawa Pria 65 Tahun, Terduga Pencuri Seng di Peternakan Kambing

Tiga orang pria diringkus polisi setelah menghabisi nyawa terduga maling seng di tempat peternakan.

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga orang pria diringkus polisi setelah menghabisi nyawa terduga maling seng di tempat peternakan.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Harjuna Bangun, ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial, G (42), AP (23) dan SS (25).

Baca juga: Brigadir Yosua, Seandainya Pun Kau Bersalah, Apa Seharusnya Main Hakim Sendiri Kau Ditembak Mati?

Para pelaku ini ditangkap setelah menganiaya seorang pria bernama Samsidi (65), hingga tewas.

Katanya, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Baru, pada Sabtu (21/10/2023) dinihari.

Kejadiannya tersebut bermula ketika tersangka G yang merupakan penjaga kandang kambing mendengar adanya suara orang memasuki masuk ke areal kandang.

"Di situ tersangka G ini membangunkan temannya AP yang juga penjaga kandang kambing," kata Harjuna kepada Tribun Medan, Selasa (24/10/2023).

Dijelaskannya, kemudian tersangka G menghubungi tertangga SS yang kebetulan merupakan tetangganya.

Waktu itu, tersangka G mengadu kepada SS bahwa di kandang kambing yang dijaganya itu ada maling.

Tak lama, SS pun tiba dan ketiganya pun mengecek ke kandang kambing. Setibanya di sana, mereka pun memergoki korban sedang mencuri beberapa buah seng dan kayu broti.

"Saat mau ditangkap sama mereka ini, korban berusaha melarikan diri," sebutnya.

Harjuna menuturkan, ketika itu pelaku G langsung membacok kaki korban hingga terjatuh.

Melihat korban yang roboh, pelaku AP dan SS langsung memukul korban menggunakan kayu.

"Warga yang mendengar adanya suara keributan, langsung mendatangi lokasi dan melihat korban sudah tidak berdaya lagi," ungkapnya.

Baca juga: Ketum PDIP Megawati Dihina TikToker, Satgas Cakra Buana PDIP Medan Diminta Tak Main Hakim Sendiri

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, korban ketika itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Fajar dan setibanya di sana pria berusia 65 tahun itu pun dinyatakan meninggal dunia.

"Kemudian korban kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi," bebernya.

Kemudian, Harjuna menuturkan setelah kejadian itu petugas pun langsung menangkap ketiga pelaku dan kini sudah dilakukan penahanan.

"Ketiga pelaku telah ditahan dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3e Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved