Berita Sumut

Sidang TPPO Terbit Rencana Dikawal Ketat Brimob, Enam Saksi dari LPSK akan Bersaksi di PN Stabat

Amatan wartawan, areal Pengadilan Negeri Stabat, juga dijaga ketat oleh pihak kepolisian berasal dari Polres Langkat dan Brimob Polda Sumut.

|

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin kembali menjalani sidang kasus Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (24/10/2023). 

Persidangan yang semestinya digelar pada pukul 10.00 WIB, beragendakan pemeriksaan saksi. 

Baca juga: Terbit Rencana Jalani Sidang Perdana Kasus TPPO, Terdakwa Minta Hadir Langsung di Pengadilan

Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat berjumlah enam orang saksi korban. 

Keenam orang saksi tersebut berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Amatan wartawan, kawasan atau areal Pengadilan Negeri Stabat, juga dijaga ketat oleh pihak kepolisian yang berasal dari Polres Langkat dan Brimob Polda Sumut. 

Bahkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi juga tampal hadir di Pengadilan Negeri Stabat. 

"Menurut keterangan dari pihak kejaksaan dan pihak LPSK, ada enam orang saksi yang hendak didengar keterangannya dimuka sidang, namun mengenai namanya kami belum bisa sebutkan," ujar Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip.

Cakra menambahkan, pada dasarnya LPSK memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur oleh UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. 

Untuk mendampingi saksi dan korban yang meminta perlindungan.

"Tentunya telah melalui telaahan sebagaimana standar operasional prosedur di instansi mereka," ujar Cakra. 

Baca juga: Berkas Perkara TPPO Kliennya Dinyatakan Lengkap, Begini Respons Pengacara Terbit Rencana

"Dan LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Stabat perihal kehadiran mereka dalam rangka pendampingan dan perlindungan terhadap saksi dan korban, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang," sambungnya. 

Sementara itu, perbuatan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved