Berita Sumut

Terbit Rencana Jalani Sidang Perdana Kasus TPPO, Terdakwa Minta Hadir Langsung di Pengadilan

Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin juga memohon langsung kepada majelis hakim untuk menggelar sidang secara offline.

|
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, menjalani sidang perdananya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (30/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin menjalani sidang perdana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (30/8/2023).

Sidang ini pun dipimpin Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Stabat.

Baca juga: Besok, Terbit Rencana Kembali Duduk Jadi Terdakwa, akan Jalani Sidang Perdana Kasus TPPO

Sementara terdakwa mengikuti sidang secara online atau melalui video teleconfrence dari Lapas Cipinang. 

Dalam sidang, penasihat hukum terdakwa meminta agar sidang dapat dilakukan secara offline. Namun, hal tersebut tidak dapat dipenuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat. 

Bahkan, terdakwa Terbit Rencana sendiri juga memohon langsung kepada majelis hakim untuk menggelar sidang secara offline. Alasannya, sidang melalui sambungan teleconference tidak efektif. 

"Mohon pertimbangannya yang mulia untuk sidang dilakukan secara offline. Karena sidang online ini tidak efektif. Saya sebagai terdakwa berharap sidang offline," ujar terdakwa Terbit.

Terdakwa menyebut, apa yang didakwakan kepadanya juga tidak mengerti.

"Gak mengerti saya kerangkeng yang didakwakan kepada kami. Makanya saya minta agar sidang dilakukan tatap muka," ujar Terbit Rencana

Mendengar ini, majelis hakim mempersilahkan JPU menanggapi hal tersebut. Sayangnya, permintaan dari terdakwa tidak dapat dipenuhi. 

"Terdakwa telah dieksekusi dalam perkara sebelumnya (tindak pidana korupsi), sehingga dipindah ke Lapas Cipinang, yang artinya wewenang kejaksaan di situ berakhir. Selain itu, (Lapas) Cipinang di luar provinsi dan di luar pulau. Kami mohon dipertimbangkan agar tetap sidang dalam telekonferens," ujar JPU. 

Atas hal ini, majelis hakim menunda pembacaan dakwaan dalam sidang TPPO dengan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin alias Cana.

"Ditunda sampai dua minggu ke depan ya, Senin (11/9/2023)," tutup majelis hakim sembari mengetuk palu tiga kali. 

Dalam website sistem informasi penelusuran perkara PN Stabat juga belum ditampilkan dakwaan terhadap terdakwa TRP alias Cana.

Baca juga: Terbit Rencana Perangin-Angin Divonis Dua Bulan Penjara Kasus Satwa Dilindungi, Ini Kata Jaksa

Namun pada kolom barang bukti, tertulis tanah dan bangunan yang menjadi sel atau kerangkeng yang digunakan untuk mengurung atau menampung para korban berikut dokumen kepemilikannya disita. 

Juga ada barang bukti dokumen dan perkebunan kelapa sawit beserta pabrik kelapa sawit milik PT Dewa Rencana Perangin-angin disita.

Terakhir, pembukuan dan dokumen laporan PT Dewa Rencana Perangin-angin sejak tahun 2010 sampai dengan 2022 disita menjadi barang bukti.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved