Sumut Terkini
Sempat Buron Setahun, Pelaku Pencabulan Akhirnya Ditangkap Polres Tebingtinggi di Simalungun
Namun, ternyata setelah ayah korban masuk ke dalam kamar, pelaku menyelinap masuk ke rumah korban dan berusaha mencabulinya.
TRIBUN-MEDAN.com,TEBINGTINGGI- Seorang pria pelaku cabul terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Tebingtinggi dan Polsek Bosar Maligas di Huta II Desa Mayang, Kampung Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun, Sabtu (21/10/2023) lalu.
Penangkapan pria berinisial M alias Maknun (34) warga Jalan Jalak, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi ini berdasarkan laporan seorang ibu yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa putrinya berinisial J (13).
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP J Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto mengatakan, kejadian pencabulan sekitar setahun lalu, tepatnya Jumat (30/10/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Ia menjelaskan, korban saat itu bersama dengan orangtuanya yang sedang tidur berada di dalam rumahnya di Jalan Jalak, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi didatangi oleh pelaku.
"Saat kejadian pelaku tengah mengobrol dengan ayah korban di teras rumah korban. Saat itu, korban baru saja pulang dari luar," kata Kasi Humas saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023).
Tak lama, ayah korban pun masuk ke dalam rumah dengan alasan ingin tidur.
Namun, ternyata setelah ayah korban masuk ke dalam kamar, pelaku menyelinap masuk ke rumah korban dan berusaha mencabulinya.
"Pelaku masuk ke rumah, kemudian pelaku menutup mulut korban dan langsung melakukan pelecehan terhadap korban. Lalu korban melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki pelaku, sehingga pelaku melepaskan korban," ucap Agus lagi.
Selanjutnya korban membangunkan orang tuanya (bapaknya) dan menceritakan apa yang telah dialami oleh korban yang dilakukan pelaku tersebut.
Korban juga mengaku bahwa korban juga pernah disetubuhi oleh pelaku ketika berada di rumah pelaku.
"Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Simalungun selama beberapa waktu, namun tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan pelaku," ujar Kasi Humas.
Agus juga menyebutkan, pelaku merupakan tetangga korban dan berstatus sebagai lajang tua (belum menikah).
Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya sudah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak tiga kali.
"Sudah tiga kali, terakhir 30 Desember 2022. Namun, sejak kejadian itu, pelaku pergi melarikan diri dan baru diamankan Sabtu (21/10/2023) malam di Simalungun," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas Sat Reskrim membawa pelaku ke Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Sel Polres Tebingtinggi dan akan dijerat pasal perlindungan anak di bawah umur," ucap Kasi Humas.
(cr12/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangka-pencabulan-terhadap.jpg)