Pencabulan
Pelaku Pencabulan terhadap Remaja 13 Tahun Ditangkap Polisi, Pelaku Sempat Buron Setahun
eorang pria pelaku cabul terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Tebingtinggi dan Polsek Bosar Maligas.
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Seorang pria pelaku cabul terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Tebingtinggi dan Polsek Bosar Maligas di Huta II Desa Mayang, Kampung Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun, Sabtu (21/10/2023) lalu.
Penangkapan pria berinisial M alias Maknun (34) warga Jalan Jalak, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi ini berdasarkan laporan seorang ibu yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa putrinya berinisial J (13).
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP J Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto mengatakan, kejadian pencabulan sekitar setahun lalu, tepatnya Jumat (30/10/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Ia menjelaskan, korban saat itu bersama dengan orangtuanya yang sedang tidur berada di dalam rumahnya di Jalan Jalak, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi didatangi oleh pelaku.
"Saat kejadian pelaku tengah mengobrol dengan ayah korban di teras rumah korban. Saat itu, korban baru saja pulang dari luar," kata Kasi Humas saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023).
Tak lama, ayah korban pun masuk ke dalam rumah dengan alasan ingin tidur. Namun, ternyata setelah ayah korban masuk ke dalam kamar, pelaku menyelinap masuk ke rumah korban dan berusaha mencabulinya.
"Pelaku masuk ke rumah, kemudian pelaku menutup mulut korban dan langsung melakukan pelecehan terhadap korban. Lalu korban melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki pelaku, sehingga pelaku melepaskan korban," ucap Agus lagi.
Selanjutnya korban membangunkan orang tuanya (bapaknya) dan menceritakan apa yang telah dialami oleh korban yang dilakukan pelaku tersebut.
Korban juga mengaku bahwa korban juga pernah disetubuhi oleh pelaku ketika berada di rumah pelaku.
"Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Simalungun selama beberapa waktu, namun tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan pelaku," ujar Kasi Humas.
Agus juga menyebutkan, pelaku merupakan tetangga korban dan berstatus sebagai lajang tua (belum menikah). Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya sudah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak tiga kali.
"Sudah tiga kali, terakhir 30 Desember 2022. Namun, sejak kejadian itu, pelaku pergi melarikan diri dan baru diamankan Sabtu (21/10/2023) malam di Simalungun," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas Sat Reskrim membawa pelaku ke Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Sel Polres Tebingtinggi dan akan dijerat pasal perlindungan anak di bawah umur," ucap Kasi Humas.
(cr12/tribun-medan.com)
| Pelaku Pencabulan HA Kini Jadi Anggota DPRD dan Dilantik, Pengacara Korban Cabul Angkat Bicara |
|
|---|
| Akhirnya Pelaku yang Cabuli Murid Kelas 3 SD di Langkat Ditangkap |
|
|---|
| Anak 9 Tahun yang Diduga Dicabuli Tetangga di Langkat Dibully Teman Sekolah hingga Nilai Anjlok |
|
|---|
| Pria Ditangkap karena Lecehkan Kekasihnya di Sidikalang, Korban dan Pelaku Baru 6 Bulan Pacaran |
|
|---|
| Pria di Kota Binjai Cabuli Anak 13 Tahun 5 Kali dan Setubuhi 2 Kali, Sempat Suruh Buat Video Mesum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangka-pencabulan-terhadap-anak-di-bawah-umur-M-alias-Maknun-34.jpg)