Narkoba
Sembunyikan Ganja di Uang Kertas, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo
Dua pria warga Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Bunuraya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dua pria warga Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Bunuraya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, kedua pria berinisial SB dan HCG tersebut dilaporkan terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, awalnya pihaknya mendapatkan informasi adanya dua pria yang memiliki narkoba. Dari laporan ini, dirinya menjelaskan pihaknya langsung melakukan pengembangan.
"Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat, selanjutnya kita lakukan pengembangan untuk mencari kebenaran informasi ini," ujar Henry, Selasa (24/10/2023).
Dijelaskan Henry, dari hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dari hasil pencarian yang dilakukan, pihaknya akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di kawasan Jalan Udara, tepatnya di Desa Semangat, Kecamatan Merdeka, pada Kamis (19/10/2023) kemarin.
"Dari hasil pengembangan, kita berhasil mengamankan kedua pelaku di kawasan Desa Semangat, Kecamatan Merdeka, tepatnya di pinggir jalan sekira pukul 18.00 WIB," ucapnya.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku yang tengah mengendarai mobil jenis pikap ini kedapatan membawa dua jenis narkotika. Dimana, pertama personel Satresnarkoba mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram yang disimpan di dalam delapan paket plastik klip.
"Kita juga mengamankan narkotika jenis ganja seberat 3,67 gram yang di simpan di tiga bungkusan," katanya.
Dikatakan Henry, dalam menyimpan narkotika ini pelaku membuat modus untuk mengelabui petugas. Dengan cara membungkus ganja tersebut di dalam uang kertas pecahan Rp 5.000, pecahan Rp 1.000, dan kertas buku tulis.
Dari penangkapan ini, Henry menjelaskan kedua pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses lebih lanjut.
Lebih lanjut, Henry menjelaskan kedua pelaku nantinya akan dipersangkakan dengan pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
| Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
|
|---|
| Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
|
|---|
| Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
|
|---|
| Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
|
|---|
| Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kedua-pelaku-penyalahgunaan-narkoba-beserta-barang-bukti-diamankan-di-Mapolres-Tanah-Karo.jpg)