Polsek Siantar Martoba Selesaikan Kasus Penggelapan Ponsel lewat Problem Solving
Personel piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba menyelesaikan kasus penggelapan ponsel lewat problem solving, Minggu (22/10/2023).
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Personel piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba menyelesaikan kasus penggelapan ponsel lewat problem solving, Minggu (22/10/2023).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, aksi penggelapan itu dilakukan FP (26) warga Jalan Tangki Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Saat itu, pelaku di Jalan Garuda, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba meminjam ponsel Redme 9A milik korban RR (16) warga Jalan Garuda dengan alasan untuk menghubungi seseorang, Minggu (22/10/2023).
"Namun setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku tidak mengembalikan ponsel yang dipinjamnya, sehingga korban RR membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba," jelasnya.
Baca juga: Tawuran Remaja di Siantar, Tiga Orang Diamankan
Baca juga: Dua Remaja Penganiaya Pengemis Disabilitas Akhirnya Ditangkap, Kapolres : Positif Narkoba
Mendapatkan laporan, personel piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba melakukan mediasi dengan mempertemukan korban dan pelaku.
Dari hasil mediasi itu, korban dan pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan kesepakatan yang sudah dituangkan didalam surat pernyataan.
"Dengan adanya perdamaian itu, personel SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba berhasil menyelesaikan perkara penggelapan melalui Problem Solving," pungkasnya.
(Akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polsek-Siantar-Martoba-dd.jpg)