Polsek Siantar Martoba Selesaikan Kasus Penggelapan Ponsel lewat Problem Solving

Personel piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba menyelesaikan kasus penggelapan ponsel lewat problem solving, Minggu (22/10/2023).

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Penyelesaian kasus penggelapan ponsel lewat problem solving di Polsek Siantar Martoba, Minggu (22/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Personel piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba menyelesaikan kasus penggelapan ponsel lewat problem solving, Minggu (22/10/2023).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, aksi penggelapan itu dilakukan FP (26) warga Jalan Tangki Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Saat itu, pelaku di Jalan Garuda, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba meminjam ponsel Redme 9A milik korban RR (16) warga Jalan Garuda dengan alasan untuk menghubungi seseorang, Minggu (22/10/2023). 

"Namun setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku tidak mengembalikan ponsel yang dipinjamnya, sehingga korban RR membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba," jelasnya.

Baca juga: Tawuran Remaja di Siantar, Tiga Orang Diamankan

Baca juga: Dua Remaja Penganiaya Pengemis Disabilitas Akhirnya Ditangkap, Kapolres : Positif Narkoba

Mendapatkan laporan, personel piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba melakukan mediasi dengan mempertemukan korban dan pelaku.

Dari hasil mediasi itu, korban dan pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan kesepakatan yang sudah dituangkan didalam surat pernyataan.

"Dengan adanya perdamaian itu, personel SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba berhasil menyelesaikan perkara penggelapan melalui Problem Solving," pungkasnya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved