Berita Viral

Hakim Saldi Isra Dilaporkan karena Beda Pendapat Soal Usia Nyapres Sampai Diminta Diberhentikan

Hakim Saldi Isra diadukan karena perbedaan pendapat soal batas usia calon presiden-calon wakil presiden hingga diminta diberhentikan sebagai hakim MK

HO
Hakim Konstitusi Saldi Isra dilaporkan karena perbedaan pendapat soal putusan usia Capres Cawapres 

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. 

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Rocky Gerung menyoroti keputusan MK soal batas usia capres-cawapres
Rocky Gerung menyoroti keputusan MK soal batas usia capres-cawapres (Tribun Medan)

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden. 

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika huku dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang. 

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Dengan adanya putusan terbaru, perkara sebelumnya yang menolak menggubah usia minimal capres cawapres pun dan tidak berlaku.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved