Berita Viral
Hakim Saldi Isra Dilaporkan karena Beda Pendapat Soal Usia Nyapres Sampai Diminta Diberhentikan
Hakim Saldi Isra diadukan karena perbedaan pendapat soal batas usia calon presiden-calon wakil presiden hingga diminta diberhentikan sebagai hakim MK
Untuk diketahui, Saldi Isra merupakan salah 1 dari 4 hakim konstitusi yang mengkritik keras MK yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun maju pada pilpres.
Ia mengaku "bingung" dengan sikap Mahkamah yang berbalik arah 180 derajat dalam waktu singkat guna mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru, "pengagum" putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.
Saldi juga mengungkit adanya kepentingan untuk buru-buru memutuskan perkara tersebut walaupun 9 hakim konstitusi belum mencapai kesepakatan bulat.
Baca juga: Kritik Putusan Sidang Batasan Usia Capres, Hakim Saldi Isra Malah Dilaporkan, Dianggap Tak Sopan
Baca juga: Nikita Mirzani hingga Ernest Prakasa Bingung Pilih Capres 2024,Sebut Semuanya Sama-sama Gelap Gulita
Dalam dissenting opinion-nya, Saldi juga menyinggung bagaimana Ketua MK yang juga ipar Jokowi, Anwar Usman, mendadak terlibat dalam pengambilan keputusan.
Dalam membacakan dissenting opinion, Saldi Isra merasa bingung. Sejak menjadi hakim konstitusi pada 2017 lalu, baru kali ini ia mengalami peristiwa aneh dan luar biasa.
“Sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar,” ujar Saldi di ruang sidang Gedung MK, Senin (16/10/2023).
Saldi juga heran melihat mahkamah yang pendiriannya berubah dalam seketika.
Sebelumnya dalam Putusan MK Nomor 29, 5, 55/PUU-XXI/2023 secara eksplisit, lugas, dan tegas MK menyatakan ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentukan undang-undang untuk mengubahnya.
"Padahal, sadar atau tidak, ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang," ujar Saldi.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Kebun Tebu Tandam Hilir, Tersangka Peragakan 25 Adegan
Baca juga: PARAH! 4 WNA Asal China Tipu Nenek LG Sampai Rugi 500 Juta, Ngaku Bisa Usir Roh Jahat
Namun dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 kali ini di hari yang sama, MK mengubah putusan terbaru atas tiga perkara sebelumnya.
"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," tutur Saldi.
"Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat" sambungnya.
Pertanyaannya, lanjut Saldi, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 hari ini
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Saldi-Isra-assss.jpg)