Berita Viral
Hakim Saldi Isra Dilaporkan karena Beda Pendapat Soal Usia Nyapres Sampai Diminta Diberhentikan
Hakim Saldi Isra diadukan karena perbedaan pendapat soal batas usia calon presiden-calon wakil presiden hingga diminta diberhentikan sebagai hakim MK
TRIBUN-MEDAN.COM – Hakim Saldi Isra dilaporkan karena beda pendapat soal usia nyapres.
Adapun Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan oleh advokat Lisan Nusantara pada Kamis (19/10/2023) ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Hakim Saldi Isra diadukan karena perbedaan pendapat (dissenting opinion) pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden-calon wakil presiden.
Dilaporkannya Saldi Isra disorot publik termasuk pegiat media sosial yang merupakan pendukung Ganjar Pranowo yakni Denny Siregar.
Denny Siregar mengatakan ‘mereka’ ingin menghajar orang-orang yang ingin membela konstitusi negara.
“Sabar Prof..,”
“Mereka ingin hajar orang2 yang ingin membela konstitusi negara,” tulisnya melalui cuitan di akun X (dulu Twitter) pribadinya, Jumat (20/10/2023).
Adapun Wakil Ketua Umum Lisan Ahmad Fatoni menyebut pendapat Saldi Isra menyinggung hakim lainnya.
Lisan juga menyoroti isi dissenting opinion Saldi yang menyinggung hakim lain.
"Saat itu Saldi Isra menyebarkan informasi subyektif menyudutkan hakim konsitusi lain," kata Fatoni dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
Ia juga mengatakan pihaknya berharap Saldi Isra bisa diberhentikan.
"Kami berharap orang seperti seperti Saldi Isra ini bisa diberhentikan sebagai hakim MK," ujar dia.
Lisan menilai bahwa pernyataan Saldi tendensius sehingga layak diperiksa secara etik.
Saldi dianggap bersikap tidak sesuai pedoman kode etik MK terkait prinsip kepantasan dan kesopanan.
Menurut Fatoni, isi dissenting opinion Saldi banyak memuat aspek nonyuridis alih-alih aspek yuridis yang dianggap menyerang kolega sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Saldi-Isra-assss.jpg)