Berita Viral
Aksi Bripda FA Setubuhi Paksa Mantan Pacar 13 Kali, Disuruh Minum Pil Aborsi, Kini Masih Bertugas
Oknum polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), usai dilaporkan dalam kasus rudapaksa oleh seorang wan
TRIBUN-MEDAN.com - Oknum polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), usai dilaporkan dalam kasus rudapaksa oleh seorang wanita.
Dalam kasus ini, Bripda FA (23) dilaporkan mantan pacarnya RM atas dugaan rudapaksa hingga berulang kali.
Parahnya, RM pernah dipaksa minum obat aborsi untuk menggugurkan kandungannya.
Bripda FA ternyata sudah 13 kali merudapaksa RM, perempuan asal Makassar.
Aksi itu sudah dilakukan Bripda FA selama 8 tahun kepada RM sejak 2015 hingga 2023.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham mengatakan data tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Bripda FA.
Data yang diperoleh Propam lanjut Zulham, hubungan badan yang dilakukan FA alias FN dan RM itu sudah terjadi sebanyak 13 kali.
Lima di antaranya dilakukan saat masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
"Kemudian pada saat menjalani pendidikan (lanjutan/kuliah) itu sebanyak delapan kali melakukan hubungan badan, jadi tidak ada pemerkosaan di sini," bebernya.
Dasarnya menyimpulkan tidak ada rudapaksa dalam kasus itu, kata Zulham, lantaran keduanya menjalin hubungan asmara.
"Dasarnya adalah mereka menjalin hubungan sejak 2015 antara anggota Polri inisial FN dan seorang wanita," ungkapnya.
Propam Polda Sulsel, menganggap tidak ada pemaksaan atau kekerasan seksual yang dilakukan oknum Bripda FA terhadap mantan pacarnya RM.
Hal itu diungkapkan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham menanggapi laporan RM yang mengaku dirudapaksa Bripda FA sebanyak sepuluh kali.
Menurut Zulham, persetubuhan atau hubungan layaknya suami istri antara RM dan FA dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Hasil penyelidikan oleh anggota kami termasuk pemeriksaan beberapa saksi, itu tidak ada pemerkosaan (Rudapaksa)," kata Kombes Zulham didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023) siang.
Nasib Bripda FA Oknum Polisi di Sulsel
Kronologi Bripda FA
sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada
Tribun Medan
Bripda FA
| Alasan Vita Amalia ASN Injak Al Quran Mengaku Jadi Korban, Dipecat Tak Dapat Pensiun Gugat ke PTUN |
|
|---|
| SOSOK Irene Sokoy, Ibu Hamil di Papua Meninggal Bersama Bayi di Kandungan Akibat Ditolak 4 RS |
|
|---|
| Awal Mula Ditemukannya Alvaro Kiano, Kerangka Manusia Diduga Sang Bocah, Polisi Lakukan Tes DNA |
|
|---|
| Alvaro Kiano Ditemukan Meninggal, Bocah Sempat Dinyatakan 8 Bulan Hilang, Pelaku Sudah Diamankan |
|
|---|
| Viral Pria Siantar Ngamuk tak Dapat BLT 900 Ribu, Orang Bermobil Dapat, Dinsos Turun Setelah Viral |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polisi-rudapaksa-tribunmedan.jpg)